Siedoo.com -
Nasional

Dari 370 Pemda, Baru 322 Menyerahkan Revisi Usulan P3K

JAKARTA – Belum semua pemerintah daerah (pemda) menyerahkan revisi usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jika semua sudah diserahkan, dipastikan pemerintah pusat segera mengumumkan kelulusan hasil tes P3K tahap I. Terhiting Senin 18 Maret 2019, baru 322 pemda yang menyerahkan revisi usulan ke pemerintah pusat.

“Baru sebanyak 322 pemda yang telah menyerahkan revisi usulan tersebut (P3K) dari total 370 pemda yang melaksanakan seleksi P3K,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dilansir dari menpan.go.id.

Sementara, pengumuman kelulusan untuk P3K dosen dan tenaga kependidikan Kemenristekdikti telah dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2019. Sedangkan pengumuman akhir kelulusan untuk P3K dari pemerintah daerah akan dilakukan dalam waktu segera. Setelah, keseluruhan pemda menyampaikan revisi usulan kebutuhan P3K per kelompok jabatan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan jumlah peserta seleksi yang memenuhi passing grade.

“Seluruh rangkaian tes tanggal 23 dan 24 Februari tersebut menggunakan CAT (Computer Assisted Test) yang tersebar di 417 lokasi untuk melayani 23 pemerintah provinsi, 347 pemerintah kabupaten/kota, dan 35 PTNB Kemenristekdikti,” ungkapnya.

Dinyatakan, fokus pemerintah dalam perbaikan manajemen ASN guna menghasilkan SDM aparatur yang lebih berkualitas dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia 2024 adalah dengan cara menjalankan program strategis yang dimulai dari perencanaan, rekrutmen dan seleksi, pengembangan kompetensi, serta reformasi kesejahteraan.

Keberhasilan pemerintah dalam rekrutmen P3K ini, harapnya, mampu menjawab tantangan global yang semakin kompleks. Indonesia dan dunia sedang menghadapi perubahan cepat di era industri 4.0.

“Kita harus mempersiapkan dengan baik SDM aparatur, agar lebih profesional, berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan bahasa asing, berjiwa melayani, memiliki jejaring yang luas, serta tetap berjiwa nasionalisme yang semakin mantap dan berintegritas tinggi,” jelas mantan Wakapolri ini.

Baca Juga :  Yang tak Lolos Seleksi P3K, Diberi Kesempatan hingga Lima Tahun Kedepan

Adanya PP Nomor  49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K diharapkan mendukung percepatan kapasitas organisasi dan percepatan pencapaian tujuan strategis nasional. Dengan direkrutnya P3K yang merupakan bagian dari ASN ini, negara mendapat pegawai yang memiliki pegawai profesional, memiliki kompetensi tertentu mendapatkan pegawai yang dapat langsung didayagunakan, serta mendukung dinamika organisasi.

“Kita optimis dan yakin, pencapaian hasil implementasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, semakin mendorong kesiapan SDM aparatur yang mumpuni sekaligus kesiapan bangsa Indonesia dalam menghadapi segala dinamika dan perubahan yang terjadi,” pungkas Menteri Syafruddin.

Sementara itu, Komisi II DPR RI mengapresiasi KementerianPAN-RB dalam pelaksanaan rekrutmen P3K khusus bagi Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) untuk formasi tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.

“Komisi II DPR apresiasi Kementerian PANRB dan BKN terkait pelaksanaan rekrutmen PPPK 2019 yang berlangsung sesuai jadwal,” ungkap Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat.

Seleksi P3K telah dilaksanakan melalui tes kompetensi manajerial, sosio kultural, dan teknis, dengan jumlah soal sebanyak 90 soal dan waktu tes selama 100 menit. Tes dilanjutkan dengan tes wawancara berbasis komputer dengan jumlah soal 10 dan waktu tes 20 menit. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?