Siedoo.com -
Daerah

Ini yang Perlu Diperhatikan saat Pemberkasan CPNS, Kerja Diperkirakan Mulai Maret

SURABAYA – Pemberkasan bagi yang lulus CPNS di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) akan dilakukan secara bergelombang 8 – 14 Januari. Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta antara lain, SKCK, hasil tes kesehatan dan bebas narkoba di rumah sakit pemerintah. Selain itu, juga harus mengisi surat pernyataan bersedia tidak pindah kerja selama 10 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno menyatakan, setelah pemberkasan nantinya para peserta yang lolos ini akan mendapatkan NIP dan kemudian pembekalan dari BKD. Setelah itu baru mulai masuk kerja. Ia memperkirakan para peserta yang lolos ini akan bekerja pada Maret mendatang.

“Yang lolos sebanyak 1.971 peserta. Hasil seleksi ini disampaikan melalui surat pengumuman Sekdaprov Jatim Nomor 810/1026/204/2019 tanggal 2 Januari,” katanya dilansir dari radarsurabaya.com.

Anom menuturkan, dari seluruh hasil proses seleksi ini, masih ada 94 formasi kosong. Formasi yang kosong tersebut terdiri dari 10 tenaga pendidik dan 84 tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis.

“Dari lowongan yang kita buka ada 2.065 formasi, sementara yang diterima 1971 peserta. Untuk yang kosong ini kami usulkan untuk dibuka penerimaan melaui formasi khusus. Tapi kita masih menunggu ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),” pungkasnya.

Terkait dengan pemberkasan, melansir dari bkdiklat.cirebonkota.go.id ada beberapa ketentuan. Simak berikut ini.

1. Hanya peserta yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam pengumuman yang akan diusulkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Sambut Perubahan, STAINU Lantik Pejabat Baru

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dibatalkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Lebih lengkapnya https://bkdiklat.cirebonkota.go.id/2019/01/panduan-pemberkasan-cpns-pemerintah-daerah-kota-cirebon-2018/

(Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?