Siedoo.com - Ilustrasi tes seleksi CPNS. Foto: net
Lowongan Nasional

Momentum CPNS untuk Tenaga Honorer

JAKARTA – Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan skala prioritas. Seperti tenaga pendidik, kesehatan, dan juga jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur. Sebab, di 2018 nanti akan membuka lowongan CPNS secara besar-besaran, jumlahnya 250.000 untuk mengisi instansi pusat dan daerah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB) memberi syarat, selain hal di atas, dalam usulannya pemerintah daerah juga harus menyertakan kapasitas fiskal. Dalam hal ini ditentukan rasio belanja pegawai harus di bawah 50%.

“Usulan harus dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, dan diklat pembentukan jabatan fungsional,” kata MenPANRB Asman Abnur sebagaimana ditulis Sindonews.

Selain itu, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi. Dalam menjaring CPNS akan dilakukan seleksi yang ketat.

KemPAN-RB memberi deadline hingga akhir Desember ini kepada pemerintah daerah agar segera mengusulkan formasi kebutuhan CPNS. Dalam surat yang dikirim ke daerah, Asman meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera menetapkan hasil analisis beban kerja, rincian peta jabatan, dan kebutuhan CPNS di instansi masing-masing.

“Dokumen penetapan itu harus disampaikan melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi) paling lambat akhir Desember 2017,” tandasnya.

Terkait dengan tenaga honorer karegori dua (K2) dipastikan tidak semua langsung diangkat CPNS. Hal ini sebagaimana dinyatakan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja.

Ditandaskan setidaknya yang akan diangkat menjadi CPNS hanyalah yang memenuhi ketentuan. Salah satunya yang memiliki usia maksimal 35 tahun.

“Pokoknya tidak semua diangkat CPNS, harus memenuhi ketentuan. Yang jelas kita sudah berupaya melakukan pengangkatan ini, namun itu harus melalui seleksi,” terang Setiawan sebagaimana ditulis Liputan6.

Tak lepas tangan, Setiawan mengusulkan kepada para honorer K2 untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca Juga :  Berikut Pengecualian Penerapan Sistem Zonasi Sekolah

“Saya pikir itu lebih baik. P3K itu salah satu sistem kerja yang elit juga, karena masih baru saja, jadi banyak yang menolak,” tegasnya.

Apa Tanggapan Anda ?