Siedoo.com -
Nasional

Mogok Mengajar 8.000 Guru Honorer di Garut Tetap Berlanjut

GARUT – Kegiatan belajar mengajar SD dan SMP di Kabupaten Garut, Jawa Barat sudah lumpuh sejak Sabtu (15/9/2018). Kelumpuhan ini bakal terjadi kembali Senin – Selasa (17-18/9/2018). Itu terjadi karena 8.000 guru honorer di sekolah tingkatan tersebut direncanakan mogok mengajar dan melangsungkan demontransi.

Kabar yang beredar, mereka melakukan aksi tersebut karena ada pembatasan usia bagi guru honorer yang akan mendaftar menjadi CPNS. Sikap tersebut sebagai bentuk protes. Sebagaimana diketahui, guru honorer yang akan menjadi CPNS ada jalur khusus dengan syarat usia minimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018.

“Aksi demo ini diharapkan bisa memberi efek,” kata Pengurus Forum Honorer K2 (FHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi sebagaimana dilansir dari republika.co.id.

Ditandaskan, salah satu langkah pemerintah untuk merubah batasan usia tersebut yakni merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihaknya mendorong agar Pemerintah Pusat dan DPR RI merevisi UU tersebut.

Ia mengaku dalam aksi mogok kemungkinan besar guru PNS akan ikut mogok. Ini sebagai bentuk kepedulian terhadap honorer.

Menjadi Tamparan Pemerintah

Sementara itu Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyatakan mogoknya kegiatan belajar mengajar tersebut menjadi tamparan pemerintah.

“Harus ada solusi konkrit dari pemerintah agar aksi mogok ngajar ini tidak mewabah ke daerah lainnya,” ujar Anang sebagaimana ditulis jpnn.com.

Dia menambahkan, jika melihat data kebutuhan guru, saat ini Indonesia membutuhkan 988.133 guru PNS di sekolah negeri. Meski data ini harus disinkronkan dengan data di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait dengan berapa kebutuhan guru PNS di Indonesia.

Usulan Kemendikbud agar dilakukan pengangkatan 100 ribu guru honorer menjadi PNS, menurut Anang, jika memungkinkan ditambah kuotanya. Mengingat nasib guru honorer selama bertahun-tahun tidak memiliki kejelasan.

Baca Juga :  Rekrutmen P3K Guru Bakal Dibuka Maret 2021

“Saya mendorong pemerintah untuk serius menyelesaikan persoalan guru honorer ini. Saya berharap ada formulasi yang solutif atas persoalan guru honorer ini,” ucap politisi berlatar belakang musisi tersebut.

Batas Usia Sudah Ditentukan

Sebagaimana diketahui, sebelumnya guru honorer kategori II (K2) termasuk pada penerima formasi khusus dalam seleksi CPNS tahun 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria menjelaskan, semua peserta CPNS harus tetap mengikuti tes dan memenuhi syarat batas usia yang ditentukan yaitu 35 tahun.

“Jadi meskipun itu guru honorer K2, tapi kalau usianya di atas 35 tahun, bakal otomatis ditolak oleh sistem,” kata Bima. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?