Siedoo.com -
Daerah

Pendidikan PAUD Perlu Mengedepankan PPK, Simak Penjelasannya

JAKARTA – Dengan semakin berkembangnya lembaga penyelenggara PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), pemerintah daerah perlu memperhatikan standarisasi lembaga penyelenggara pendidikan tersebut. Demikian ditandaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Didik Suhardi.

“Ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperhatikan standarisasi lembaga-lembaga penyelenggara PAUD di daerah masing-masing, agar semua lembaga penyelenggara memiliki kualitas yang sama dan bagus,” jelas Didik dilansir dari kemdikbud.go.id.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, pasal 1, menyebutkan standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Didik berharap dalam penyelenggaran pembelajaran di PAUD, penyelenggara pendidikan tersebut dapat mengedepankan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). PPK ditekankan pada penyenggaraan PAUD, bukan calistung (baca, tulis, dan hitung).

“Begitu juga saat mau masuk Sekolah Dasar tidak boleh ada tes calistung,” pesannya.

Penyelenggaraan PAUD untuk tidak mengedepankan calistung tersebut pun didukung oleh Bunda PAUD Provinsi Sulawesi Selatan, Liestiaty F Nurdin. Ia membenarkan bahwa anak-anak usia dini jangan dituntut untuk harus bisa membaca, menulis, dan berhitung.

“Mohon ibu-ibu juga jangan memaksakan anak-anak yang mau masuk SD harus bisa membaca, karena di TK hanya mengenal huruf saja,” pesan Liestiaty.

Ia juga memberikan masukkan kepada Kemendikbud untuk membuat regulasi tentang anak yang akan masuk Sekolah Dasar wajib tamat Taman Kanak-kanak.

“Saya berharap, agar anak-anak tidak dimasukkan ke SD sebelum tamat Taman Kanak-kanak, karena di TK diajarkan bagaimana motoriknya, saling menyayangi sesama teman, dan bagaimana saling berbagi,” imbuhnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?