Siedoo.com -
Nasional

Guru Honorer Gugat ke MA, Jalur Hukum Lebih Efektif

JATENG – Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 yang mengatur syarat rekrutmen CPNS 2018, terutama soal batas usia maksimal mendaftar CPNS 35 tahun, dianulir. Hal itu terjadi setelah sejumlah guru honorer menggugat peraturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Jawa Tengah Ahmad Saefudin berharap langkah guru honorer asal Kebumen, Jawa Tengah itu, bisa ditiru. Minimal bisa menjadi referensi langkah honorer K2 karena hanya ini yang paling efektif.

“Sepertinya, tindakan hukum akan lebih efektif. Karena semua sudah kami lakukan tapi hasilnya nihil,” ucap Ahmad dilansir dari jpnn.com.

Ahmad mengajak seluruh forum secara berjemaah berupaya melakukan judicial review terhadap aturan-aturan yang tidak bersinergi dengan tujuan perjuangan honorer K2 menjadi PNS. Bukan yang lain.

“Kami sangat hargai dan ini langkah yang positif buat langkah perjuangan kami,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan sebagian permohonan gugatan guru honorer kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Materi gugatannya adalah Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 yang mengatur syarat rekrutmen CPNS 2018. Gugatan itu dipicu persyaratan usia maksimal 35 tahun untuk bisa mendaftar CPNS.

Kuasa hukum guru honorer, Andi Asrun menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya sebagian gugatan tersebut.

“Kami minta pemerintah meninjau ulang batasan usia tersebut. Khusus untuk pelamar guru honorer,’’ katanya dilansir dari jawapos.com

Dia merasa ketentuan batas usia maksimal 35 tahun bagi para guru honorer tersebut tidak adil.

Menurut dia, bagi pelamar CPNS yang baru bekerja atau fresh graduate, tidak masalah batas usia maksimal 35 tahun itu diberlakukan. Namun, bagi para guru honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi guru, pembatasan usia maksimal tersebut tidak adil.

Baca Juga :  Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP Tahap II Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuannya

Apalagi, di lapangan, kata dia, banyak guru honorer di sekolah negeri yang mendapat gaji tidak manusiawi. Banyak guru honorer yang sudah bekerja selama 20 tahun, tetapi mendapatkan gaji tidak lebih dari Rp 300 ribu per bulan.

Melansir dari detik.com, Umaroh, salah satu guru honorer dari Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku dirinya telah bekerja sebagai honorer selama 12 tahun.

Dirinya tidak seberuntung teman-teman lainnya yang mendapatkan honor Rp 500 ribu perbulan. Umaroh ini mendapatkan honor dari kemampuan sekolahnya yang diambilkan 15 persen dari dana BOS.

“Honor saya Rp 200 ribu pak. Itupun saat ini dipotong untuk membayar hutang koperasi dan iuran bansos. Sisanya hanya Rp 40 ribu,” kata Umaroh.

Kendati hanya masih menyisakan Rp 40 ribu, namun diakui dirinya tetap profesional mengajar tanpa mengurangi jam pelajaran. Umaroh mengaku tidak sendirian namun ada juga yang telah mengabdi selama 13 tahun yang bernasib sama dengan dirinya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?