Siedoo.com -
Nasional

Presiden ‘Haramkan’ Pemerintah Daerah Angkat Guru Honorer Lagi

JAKARTA – Kemauan Pemerintah pusat maupun daerah untuk merekrut tenaga honorer, termasuk di dalamnya guru kini tertutup sudah. Hal ini menyusul diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Presiden Joko Widodo menegaskan rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan. Pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan P3K dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

“Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status P3K,” kata Presiden dilansir dari setkab.go.id.

Selain itu, Presiden juga berpesan bahwa P3K secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan bahwa, seleksi berbasis sistem merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.

Akan tetapi, pemerintah pun menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Untuk itu, Moeldoko berharap skema P3K juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit. Sehingga, mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.

Sebagaimana diketahui, P3K juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, P3K tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Dalam PP tersebut, jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: a. JF (Jabatan Fungsional); dan b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).

Baca Juga :  5 Februari, Mengenang Peristiwa Kapal Tujuh Provinsi

“Selain jabatan sebagaimana dimaksud, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) dapat menetapkan jabatan lain, yang bukan jabatan struktural, yang dapat diisi oleh P3K,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

Untuk itu, setiap Istansi Pemerintah, menurut PP ini, wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan P3K berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1  tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Selanjutnya, kebutuhan dan jenis jabatan P3K sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Selain penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud, dalam PP ini disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu, yang dapat diisi oleh P3K.

“Usulan sebagaimana dimaksud disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon P3K setelah memenuhi persyaratan. Sementara pengadaan calon P3K, dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Pengadaan P3K, dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah P3K, yang dilaksanakan melalui Panitia Seleksi Nasional Pengadaan P3K.

Menurut PP ini, pengadaan P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan, mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pengadaan P3K untuk mengisi JF (Jabatan Fungsional) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi, yang dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Lika-liku Penuntasan Persoalan Guru Honorer

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan P3K dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 13 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, pengumuman lowongan pengadaan P3K dilakukan secara terbuka kepada masyarakat, paling singkat 15 (lima belas) hari kalender. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?