Siedoo.com - Aksi guru honorer di depan Gedung Sate 2 Juni 2018. l foto : ayobandung.com
Nasional

Lika-liku Penuntasan Persoalan Guru Honorer

JAKARTA – Permasalah honorer K2, termasuk guru di dalamnya, sampai saat ini belum tuntas. Berbagai cara telah ditempuh dari pihak pemerintah maupun pihak pejuang honorer K2. Segala cara akan ditempuh untuk menyelesaikan masalah honorer K2 (kategori dua) maupun non-kategori.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. Opsi-opsinya pun sudah tersedia. Menurutnya, di komisi pendidikan itu sendiri selain mendorong dibentuknya panitia khusus (pansus), upaya optimal juga akan dilakukan untuk melakukan rapat gabungan.

Kemudian ada juga revisi UU ASN yang sudah masuk prolegnas. Tetapi, secara pribadi politikus PKS ini menilai rapat gabungan akan lebih efektif, dan konkret untuk menuntaskan persoalan honorer sembari menunggu proses revisi UU.

Selain mengundang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai mitra kerja komisinya, juga Menteri PAN-RB, dan Menteri Keuangan.

“Kalau menurut saya, panja atau pansus itu kan sebetulnya kerja-kerja untuk mengungkap kalau ada kasus tertentu. Sementara masalah ini (honorer) tinggal tindaklanjut dari pemerintah. Jadi rapat gabungan lebih efektif,” beber Fikri dilansir dari genpi.co.

Sementara itu, beberapa hari lalu DPR juga baru melakukan rapat gabungan terkait pelaksanaan PON yang diusulkan komisi X. Cara ini juga bisa dilakukan untuk penyelesaian honorer K2 maupun non-kategori.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, mengeluhkan kebijakan pemerintah yang menurutnya tidak berpihak kepada guru honorer.

Menurut Titi, bahwa guru honorer K2 yang notabene mengajar di sekolah negeri, hingga saat ini tidak bisa mendapatkan dana tunjangan sertifikasi. Karena mereka hanya mengantongi SK kepala sekolah.

“Ada perlakuan tidak adil bagi guru honorer K2 (dibandingkan) dengan guru sekolah swasta. Guru honorer K2 tiap bulan hanya puas dengan gaji dari dana BOS sebesar Rp 150 ribu per bulan. Sedangkan guru swasta selain gaji yayasan juga dapat dana sertifikasi,” beber Titi dilansir dari jpnn.com.

Titi pun mengungkapkan, sebenarnya sudah ada upaya untuk mendapatkan dana sertifikasi. Namun, SK guru honorer K2 hanya mentok di Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Dikaji Kemendikbud-Kemenkeu, Gaji Guru Honorer Setara UMR

Dikutip dari rmosulsel.com, honorer non-kategori tidak dapat formasi khusus dalam rekrutmen CPNS dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Mereka bisa ikut tes CPNS dan P3K lewat jalur umum.

Hal tersebut berkali-kali ditegaskan pemerintah dalam berbagai kesempatan. Bahkan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, yang akan diselesaikan pemerintah hanya honorer K2 dan sudah masuk data base, jumlahnya sebanyak 438.590.

Di luar itu, kata Setiawan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Itu sebabnya Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi kembali mengingatkan seluruh anggotanya sadar bahwa tiga skema kebijakan pemerintah dan skenario penyelesaian sampai 2023 yang ditawarkan pemerintah hanya untuk menuntaskan honorer K2.

Alternatif perjuangan dan solusi penyelesaian yang ditempuh FHI melalui tiga opsi :

1. Mendukung perjuangan tenaga honorer untuk memenangkan gugatan UU ASN di MK.

2. Mendukung perjuangan revisi terbatas UU ASN di DPR RI.

3. FHI mendesak dan meminta presiden mengeluarkan Perppu untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?