Siedoo.com -
Nasional

Penting, Berikut Syarat Melamar P3K dan Tahapan Seleksinya

JAKARTA – Guru yang tidak bisa mendaftar CPNS karena terbatasnya usia, ataupun yang gagal dalam seleksi SKD CPNS, masih ada peluang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), membuka peluang mereka untuk menjadi pengabdi negara.

Disebutkan dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018 tersebut, jabatan ASN yang dapat diisi oleh P3K meliputi: a. JF (Jabatan Fungsional); dan b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).

Melansir dari setkab.go.id, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi P3K untuk Jabatan Fungsional JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

“Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi,” bunyi Pasal 18 dalam PP yang telah keluar dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 November 2018 ini.

Baca Juga :  Yuk Simak, Berikut Jadwal Penerimaan P3K 2019

Menurut PP ini, seleksi pengadaan P3K terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K, menurut PP ini, mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Sedangkan untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

“PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 28 PP ini.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud diangkat sebagai calon P3K, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon P3K. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?