Siedoo.com -
Nasional

P3K Tanpa Tes SKD, CPNS Tes SKD dan SKB

JAKARTA – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah semakin dekat. Tetapi pemerintah belum menentukan secara pasti kapan pelaksanaan seleksi tersebut.

Ada perbedaan mencolok dalam rekrutmen P3K dan CPNS. Rekrutmen P3K tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD). Pelamar langsung menjalani seleksi kompetensi bidang (SKB). Berbeda dengan CPNS yang didahului SKD. Setelah lulus SKD, lanjut ke SKB.

“Ini juga yang melandasi keputusan rekrutmen PPPK didahulukan karena lebih cepat prosesnya,” kata Kepala Badan Kepagawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana dilansir dari jpnn.com.

Formasi yang masih dibutuhkan didominasi tenaga pendidik dan kesehatan. Secara alokasi formasi, pemerintah pada 2019 ini total membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru sebanyak 250 ribu formasi. Jumlah itu kemudian dibagi 150 ribu formasi untuk P3K dan 100 ribu formasi untuk CPNS.

Jumlah formasi yang saat ini masih tersedia untuk kedua seleksi tersebut yakni sekitar 200 ribu formasi. Dengan rincian, 100 ribu formasi pada P3K Tahap II (seleksi tahap pertama baru menyaring sekitar 50 ribu formasi) dan 100 ribu formasi pada CPNS 2019.

Sebagaimana ditulis sebelumnya, untuk P3K tahap II rencananya akan digelar Agustus. Dan, CPNS pada bulan Oktober 2019.

Dinyatakan Bima, pelaksanaannya akan digelar dalam waktu yang berdekatan antara P3K dan CPNS. Yang didahulukan adalah P3K dalam intensitas satu bulan.

“Menjaga agar pelamar tidak gagal mendaftar karena kendala teknis misalnya server down, makanya dibuat dua sistem pendaftaran yang berbeda. Kalau P3K lewat SSCASN (sistem seleksi calon ASN). Sedangkan CPNS lewat SSCN (sistem seleksi CPNS nasional),” terangnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan tes, lanjut Bima, bisa saja digelar bersama tapi kelasnya dipisah. Misalnya dalam lima kelas dibagi tiga P3K, dua tes CPNS. Namun, itu baru sebatas usulan.

Baca Juga :  Persyaratan Pelamar CPNS Ada yang Belum Lengkap

Di sisi lain, melansir dari kompas.com, Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla menyatakan, para ASN tidak boleh menolak perintah jika ditugaskan ke daerah. Sebab ASN digaji oleh negara dan mendapatkan tunjangan dari negara, karenanya harus mau bekerja di mana saja.

“Karena itu maka Anda terpilih, Anda diangkat, Anda diberikan tunjangan yang lebih baik. Tapi tugasnya tidak ringan,” sebutnya.

Wapres mengatakan, setiap profesi tentu punya tugas dan tanggung jawab. Karena itu cara melayaninya pun juga berbeda sesuai dengan kodratnya. Sehungga kehadiran ASN dapat menjadi pelayanan publik demi kemajuan negara.

“Melayani tentu berbeda caranya, tergantung apa tugasnya. Seorang guru, artinya mengajar dan mendidik generasi muda dengan bbaik Pegawai kesehatan, artinya melayani meningkatka kesehatan,” ujarnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?