Siedoo.com -
Nasional

Pemerintah Tetap Tuntaskan CPNS 2018, Simak Agar Tak Salah Paham

JAKARTA – Tidak dapat dipungkiri, banyak peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) berguguran karena nilainya di bawah passing grade atau batas nilai minimal. Situasi tersebut menimbulkan dilema Badan Kepegawaian Negara (BKN). Banyak formasi yang terancam tidak terisi akibat banyak peserta tes tidak sesuai kualifikasi.

BKN mengakui masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut karena sebagian besar formasi yang terancam kosong. Semetara, BKN enggan untuk menurunkan grade yang telah ditentukan. Bagaimana solusinya? Ini fakta lengkap dikutip dari Kompas.com:

  1. Sistem ranking diterapkan BKN

Angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sangat rendah karena banyak peserta tes CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

  1. BKN tidak menurunkan ‘passing grade’

Mengapa BKN tidak menurunkan passing grade? Karena taruhannya adalah masyarakat. Apabila menurunkan nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang sebetulnya tak layak lulus dan kurang berkualitas.

Untuk masalah ini Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, kalau diturunkan passing grade, nanti dapatnya PNS yang kurang berkualitas. Balik lagi ke masalah guru yang tidak berkualitas. Kita tidak mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas.

“Jadi harus bagus. Nah, ini alasan penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing grade-nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali,” kata Bima.

  1. Penjelasan sistem peringkat dari BKN

Proses ranking peserta seleksi CPNS menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade. Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.

Baca Juga :  Ini Dia Waktu Penentuan Formasi hingga Seleksi CPNS dan P3K 2021

Bima mengatakan, harus dilihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, berarti sudah penuh. Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang-orang lagi.

“Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya,” katanya.

  1. Jusuf Kalla: Butuh 200.000 baru dapat 100.000

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 formasi pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi karena hanya 8 persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.

Hal itu disampaikan Kalla saat memberikan sambutan dalam acara Tempo Economic Outlook di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta. Dia mendapat laporan MenPAN-RB, dari 4 juta yang melamar, yang sesuai SDM yang boleh ikut ujian 1,8 juta orang. Dari total itu, hanya 8 persen yang bisa lulus. Itu kurang lebih 100.000, padahal yang dibutuhkan 200.000.

“Hal ini menunjukkan keterampilan pekerja di Indonesia masih bermasalah dan harus segera ditingkatkan,” kata Jusuf Kalla.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menegaskan, tak ada ujian ulang meski banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

“Diulang tidak ada uangnya, tidak ada anggarannya,” ujar Syafruddin di Jakarta.

Beberapa alasan di atas agar semua memahami. Dalam perekrutan CPNS 2018 ini agar semua menyadari dan tidak saling menyalahkan. Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Paselnas) tetap mencari rumusan-rumusan terbaik dalam penyelesaian CPNS 2018.

Menurut Syafruddin, rumusan Panselnas nantinya diharapkan bisa menyeimbangkan kualitas seleksi yang dihasilkan serta target 238 ribu formasi CPNS 2018 bisa terpenuhi dengan baik. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?