Siedoo.com - Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BKD Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (17/9). Mereka menuntut pelaksanaan seleksi CPNS umum sesuai Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 ditunda karena honorer K2 tidak diakomodir serta meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, Inpres atau Kepres dalam menyelesaikan honorer K2 menjadi PNS. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj/18.
Daerah

Mengacu Data Pusat, Sragen Usulkan 600 Formasi P3K

SRAGEN – Sistem penggajian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bakal dibebankan ke pemerintah daerah. Ada yang merasa keberatan ada yang tidak. Pemkab Sragen, Jawa Tengah sudah ancang-ancang untuk mengusulkan P3K tenaga honorer K2 ke pemerintah pusat.

”Pada tahap pertama ini memang khusus untuk tenaga honorer K2 dan tidak ada formasi dari umum,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto dilansir dari radarsolo.com.

Usulan yang diajukan, ada 600 formasi. Pengajuann akan dilakukan pada bulan Februari ini. Adapun data tenaga honorer yang dipakai, yang ada di dua kementerian.

“Yang ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” terangnya.

Beberapa waktu lalu disebut, pemerintah daerah yang hendak merekrut P3K maka harus menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Diantara poinnya penggajian diserahkan ke pemerintah daerah. Atas hal itu membuat Pemkab Mamuju, Sulawesi Barat, keberatan.

“Ini masih menjadi bahan dialog, tarik menarik antara pusat dan daerah. Karena kalau penerimaan ini akan dibebankan kepada daerah (APBD), saya rasa sangat sulit karena memang anggaran sangat terbatas,”tutur Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, H Suaib dilansir dari tribunnews.com.

Di seluruh Indonesia, rencana rekrutmen P3K tahun 2019 ini sebanyak 150.000 formasi. Seleksi ini akan dilakukan dua tahap. Pada tahap pertama dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat.

Itu rencana digelar pada Februari. Sedangkan tahap kedua, rekrutmen P3K untuk formasi umum, yang akan digelar usai Pemilu 2019.

Dalam CPNS tahun 2018 lalu, yang dapat mendaftar usia maksimal 35 tahun. Untuk P3K, bagi guru honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa mengikutinya. Dasar penerimaan P3K adalah PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Baca Juga :  Bersiap Hadapi UNBK, Gelar Jam ke Nol dan Evaluasi Khusus

Di sisi lain DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, mengimbau penerimaan ini tidak merugikan ribuan tenaga honorer dan tenaga lepas harian (TLH) yang selama ini mengabdi. Ribuan tenaga honorer terancam dirumahkan karena adanya penerimaan ini.

Dilansir dari sindonews.com, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Imran Tenri Tata mengatakan, dengan adanya aturan baru dalam P3K, ribuan tenaga honorer dan THL di lingkungan pemerintah provinsi terancam akan dirumahkan. Karena itu, anggota Fraksi partai Golkar ini mengimbau ada pertemuan pemprov dan DPRD untuk menjamin ribuan tenaga honorer ini.

“Sangat disayangkan sebenarnya bila harus merumahkan sekitar 4.000 tenaga honorer yang ada, perlu koordinasi antara eksekutif untuk memperjuangkan bersama-sama,” jelasnya.

Menurut anggota Pansus RPJMD Sulsel, bila ribuan tenaga honorer ini dirumahkan, tentu bertentangan dengan RPJMD yang dimiliki pemerintah daerah sekarang. Sudah jelas dalam RPJMD pemerintah menginginkan mengurangi angka pengangguran.

“Apalagi dalam RPJMD yang dimiliki gubernur yang ingin mengurangi angka pengangguran. Tentu bertolak belakang dengan itu,” katanya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?