Siedoo.com -
Nasional

Tamat Sudah Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS, Ini Penjelasan dan Tawaran Solusinya

JAKARTA – Pengangkatan tenaga honorer K2 (THK2), termasuk di dalamnya guru honorer, untuk menjadi PNS tertutup sudah. Sebab, secara de jure, permasalahan THK 2 sudah selesai, sudah diakhiri pada tahun 2014 sebagaimana  diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.

Meski begitu, dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013.

“Jadi apabila rujukannya hukum karena kita adalah negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta THK 1 dan THK 2 menjadi PNS,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Jakarta, dilansir dari menpan.go.id.

Sampai tahun 2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih THK 1 dan sekitar 200 ribu THK 2 menjadi PNS.

“Pemerintah sama sekali tidak menafikkan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini,” tegasnya.

Dijelaskan, dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh Eks THK 1 dan THK 2. Dari 4,3 juta lebih PNS, 26 % terdiri dari Eks THK 1 dan THK 2 yang sebagian besarnya diangkat  secara otomatis tanpa tes.

Dalam penyelesaiannya, pemeritah memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta peraturan perundangan yang berlaku.

Empat Skema Penyelesaian

Untuk itu, Pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian. Yakni: Pertama, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26 % berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.

Kedua, pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi, UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Guru minimal harus S1, dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D3.

Baca Juga :  Digitalisasi Sekolah, Terobosan Baru dalam Proses Belajar Mengajar

Ketiga, dengan pertimbangan hal tersebut, pemerintah bersama delapan Komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer Eks THK 2 yaitu bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus Eks THK 2 dalam seleksi pengadaan CPNS 2018.

Keempat, bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K.

Untuk yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Menteri PANRB menambahkan bahwa setelah selesai pengadaan CPNS 2018, Pemerintah akan segera memproses pengadaan P3K. Syafruddin memohon pengertian semua pihak mengingat permasalahan honorer Eks THK 2 ini rumit dan kompleks.

“Penyelesaiannya tidak seperti membalikkan telapak tangan. Tapi pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru,” tegasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?