Siedoo.com -
Nasional

Baru saja Lahir, PP P3K Bakal Digugat Forum Honorer

JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo bakal mendapat gugatan. Ketua Forum  Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kini sedang mempertimbangkan untuk melakukan langkah upaya hukum tersebut.

Pihaknya mengaku masih menunggu salinan peraturan tersebut diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.

“Sampai hari ini belum ada di situs Setneg,” katanya dilansir dari kompas.com.

Diantara pertimbangan untuk melakukan hal tersebut, yakni skema rekrutmen P3K tidak memperhitungkan lamanya tenaga honorer, termasuk di dalamnya guru. Rekrutmen hanya dilakukan secara umum berdasarkan hasil tes semata.

“Kalau skema umum, sama dong yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan yang tidak mengabdi,” kata dia.

Ia mempertanyakan nasib honorer K2 yang sudah mengikuti rekrutmen P3K namun tidak juga lulus tes. Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut PNS dan P3K akan mendapat hak keuangan yang sama.

“Kalau gajinya sama dengan PNS, kenapa tidak jadi PNS saja? Kan anggarannya sama?” ujarnya.

Pada intinya, ia tetap menuntut agar pemerintah tetap bisa mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil, bukan P3K.

“Pemerintah harusnya membuat regulasi yang bisa menyelesaikan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap,” ujarnya.

Melansir dari setkab.go.id, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyatakan PP Manajemen P3K adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), di antaranya para diaspora dan profesional swasta.

Baca Juga :  Ingat! Hindari Pengisian Data PDSS di Hari-hari Akhir, Ditutup 8 Februari

“Kebijakan P3K yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.

Selain itu, P3K juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, PP No 46 Tahun 2018 tersebut dikeluarkan diantaranya untuk memberi peluang bagi tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar CPNS karena terkendala usia. Dibatasi maksimal 35 tahun. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?