Siedoo.com -
Nasional

Beda Sikap Pemerintah Soal THR Guru Honorer

JAKARTA – Kebijakan pemerintah di daerah-daerah, berbeda soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi guru honorer. Ada yang memberikan, ada yang tidak. Bagi yang memberikan diantaranya Pemprov DKI. Pemerintah yang kini dipimpin Anies Bawasden tersebut mengeluarkan SK untuk pemberian THR bagi guru non PNS tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut SK tersebut telah dibuat.

“THR guru honorer sudah diambil keputusaanya,” kata Sandi sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com.

Meski begitu, Sandi masih belum menyebutkan jumlah THR yang akan diterima mereka. Perhitungan pemberian jumlah THR masih dilakukan.

“Lagi dihitung,” ujarnya.

Sementara itu, guru honorer di Kota Bitung, Sulawesi Utara, hampir dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya tahun 2018 ini.

Sebab, menurut Julius Ondang, Kadis Pendidikan Bitung, bahwa dinas tidak menyusun anggaran khusus untuk tunjangan hari raya.

“Tidak ada aturan pemberian THR untuk guru honorer atau guru PNS, dan memang dana untuk itu tidak ada,” katanya sebagaimana ditulis tribunnews.com.

Ia menjelaskan, kalaupun sekolah memberikan THR kepada guru honorer, Dinas Pendidikan Kota Bitung tidak akan melarang.

“Kalaupun ada, itu hanya kebijakan dari sekolah saja,” ujarnya.

Asalkan, sekolah tidak boleh menggunakan uang sekolah.

“Tidak boleh memanfaatkan dana sekolah, apalagi dari dana BOS, sebab dana sekolah saja kurang,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yakin, pemerintah daerah akan memberikan THR kepada guru honorer. Dengan begitu, tenaga honorer bisa merasakan kebahagiaan yang sama dengan PNS.

Agus menilai biaya pendidikan, termasuk honor tenaga pendidik sudah diatur dalam UU.

“Bahkan sudah digariskan bahwasanya alokasi anggaran untuk pendidikan minimal 20 persen dari APBN,” terang Agus sebagaimana ditulis rmol.co.

Agus menambahkan, belanja pendidikan juga ada pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Diharapkan, Pemda memikirkan hal ini, sehingga walaupun tidak sama besarnya dengan yang didapat PNS, guru honorer juga mendapat THR.

Apa Tanggapan Anda ?