Siedoo.com -
Nasional

Dari Istana Guru Honorer Pulang dengan Tangan Hampa, Ini Sikap yang Akan Diambil

JAKARTA – Ribuan guru honorer K2 yang ikut berunjuk rasa di Istana Negara Jakarta pulang dengan tangan hampa. Keinginan mereka untuk bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo kandas sudah. Tuntutan agar bisa langsung diangkat menjadi PNS pun gagal.

“Kita sangat kecewa. Sangat! Tapi semangat kita jangan sampai luntur,” kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsing dilansir dari jawapos.com.

Aksi tersebut dilaksanakan pada Selasa (30/10/2018). Di hari itu, sebenarnya ada perwakilan dari pemerintah untuk menemui perwakilan massa. Tetapi karena yang menemui bukan langsung dari Presiden, perwakilan FHK2I menolaknya.

Setelah tidak diterima orang nomor satu di Indonesia itu, massa bertahan diri, hingga menginap malam hari di jalanan di kompleks Istana Negara. Harapannya, hati Presiden terketuk untuk menemuinya. Tetapi nyatanya hingga Rabu (31/10/2018) mereka tidak ditemui. Akhirnya kemudian guru membubarkan diri.

“Kami maunya bertemu presiden bukan lainnya. Nyatanya presiden menolak menerima kami,” kata Titi.

Menentukan Dua Sikap

Penolakan ini membuat honorer K2 kecewa berat. Mereka pun memilih menentukan sikap. Pertama, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, menyatakan sikap terkait posisi politik honorer K2. Dia pun meminta seluruh honorer K2 tetap solid. Perjuangan akan terus dilakukan dan tidak akan pernah berhenti.

“Jangan menyerah, masih banyak jalan yang bisa ditempuh. FHK2I harus kompak dan semangat. Sampaikan ini kepada teman-teman di daerah,” tandasnya.

Tagih Janji

Dilansir dari tribunnews.com, Ketua Forum Honorer K2 Sragen, Uut Haryanto mengungkapkan, dalam aksi kali ini, mereka mengajukan sejumlah tuntutan yang sama seperti aksi-aksi yang mereka lakukan sebelumnya.

“Tuntutan kami segera sahkan revisi UU ASN No 5/2015, tolak pengangkatan P3K dan kami minta Presiden Jokowi segera mengambil keputusan mengangkat semua honorer K2 (menjadi PNS) tanpa tes dan tanpa batasan usia,” kata Uut.

Baca Juga :  Pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 Diperpanjang, Ini Alasannya

Para pendemo juga mengingatkan bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil pernah dijanjikan oleh Presiden Jokowi ketika kampanye Pilpres sekitar bulan Juli 2014. Janji Jokowi itu salah satunya tertuang dalam Piagam Perjuangan Ki Hajar Dewantara yang ditandatanganinya pada tanggal 5 Juli 2014 diatas materai Rp 6.000.

Dalam kesempatan itu, pendemo juga menyoroti soal salah satu persyaratan penerimaan CPNS tahun ini, dimana batasan usia yang ditetapkan maksimal 35 tahun.

P3K Tunggu PP

Dengan tidak diangkatnya secara langsung menjadi PNS, atau tidak bisa mengikuti tes CPNS karena terganjal usia, bukan berarti perhatian dari pemerintah ke tenaga honorer lepas. Pemerintah tetap memperhatikan. Di antara langkahnya, membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), setelah tes CPNS 2018 usai.

“Mohon sabar,” tutur Mendikbud Muhadjir dilansir dari jpnn.com.

Saat ini, katanya, peraturan pemerintah (PP) penyelenggaraan seleksi P3K digodok di tingkat pusat. Sehingga, setelah diterbitkan bisa menjadi dasar pelaksanaan seleksinya.

Para tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi CPNS 2018 bisa mengikuti seleksi P3K tersebut. “Mudah-mudahan (PP) bisa segera keluar dan digunakan untuk penyelenggaraan seleksi P3K,” ujarnya.

Berbeda dengan seleksi CPNS yang dibatasi usia maksimal 35 tahun, P3K memiliki rentang usia pengangkatan yang lebih panjang. Dua tahun sebelum memasuki masa pensiun bisa diangkat menjadi P3K. Yakni maksimal usia 56 tahun.

Berdasar PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, batas usia pensiun pejabat fungsional adalah 5 tahun sehingga para tenaga honorer yang usianya sudah lanjut bisa merasakan perubahan nasib menjelang masa tua mereka. “Usia (pengangkatan P3K) relatif longgar,” sebut Muhadjir.

Namanya saja pegawai dengan perjanjian kerja, ada batasan masa kerja sesuai dengan kontrak. Namun, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga memasuki masa pensiun. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?