Siedoo.com -
Nasional

Akademisi : Turunnya PAD Karena Larangan Iklan Rokok Itu Mitos

MAGELANG – Viralnya video RF, bocah yang merokok tidak hanya menjadi perhatian para netizen. Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang, Jawa Tengah memberikan perhatian serius terkait kasus yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat tersebut. Peristiwa itu merupakan keprihatinan bersama bahwa anak berusia di bawah lima tahun sudah menjadi perokok aktif.

Berdasarkan data MTCC, saat ini terdapat sekitar 60 juta orang penghisap rokok, yang mayoritas lingkungannya adalah anak – anak. Mirisnya, tren merokok juga merambah kalangan anak dari usia 10-14 tahun. Fakta meningkatnya perokok anak – anak (baby smokers) sangat dipengaruhi kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok.

Kondisi tersebut diperparah dengan tidak ditegakkannya peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009.

“Berlandaskan UU kesehatan 36 tahun 2009, tempat kerja dan tempat umum boleh mendirikan area merokok. Namun demikian, tidak ada ruang rokok di dalam gedung, jauh lalu lalang orang, dan jauh dari keramaian. Poin penting KTR pelarangan total iklan rokok, dan melarang display rokok,” jelas Mufti Ferika Dianingrum, Program Manajer MTCC UM Magelang saat konferensi pers di Kampus UM Magelang, Jawa Tengah, Senin (20/8/2018).

Ferika menyampaikan itu menyikapi munculnya RF, anak di Sukabumi yang sering merokok. Bahkan ketika dilarang orang tuanya, anak tersebut merengek dan menangis. Maka dari itu MTCC menyuarakan dengan keras “Save Children”. Yaitu untuk Pemerintah yang belum memiliki perda KTR mempercepat penetapan dan implementasinya.

Melarang semua bentuk iklan rokok di ruang publik guna mengurangi jumlah baby smokers / young smokers. Selain itu juga perlu melarang display penjualan rokok di tempat umum dan secara konsisten dalam menegakkan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Sempat Tertunda, Jabatan Rektor Unpad Kini Sudah Terisi

Pemerintah dengan segera perlu melakukan hal tersebut karena, salah satu faktor meningkatnya jumlah baby smokers diakibatkan paparan iklan rokok. Iklan rokok salah satu faktor utama yang mendorong perilaku merokok. Khususnya perokok pemula yaitu anak dan remaja.

Kondisi ini semakin memperkuat komitmen MTCC UM Magelang untuk berkontribusi pada penegakan hal kesehatan yang harus dinikmati semua warga. Caranya melalui implementasi KTR dan pelarangan iklan dan sponsor rokok. Selama ini, memang masih banyak Pemerintah Daerah belum memiliki Perda khusus KTR, sehingga penegakannya pun masih minim.

Ferika menjelaskan, Pemerintah mestinya berani melarang iklan rokok di daerahnya karena tidak berdampak ke pendapatan asli daerah (PAD). Seperti yang terjadi di Kota Bogor bahwa, setelah melarang iklan rokok, PAD yang diperoleh justru meningkat.

Pada 2008, terdapat 372 jumlah iklan rokok dengan pajak reklame sekitar Rp 3 Miliar dan PAD yang diperoleh lebih dari Rp 97 M. Pada 2009, jumlah menurun menjadi 262 iklan rokok namun PAD nya meningkat menjadi lebih dari Rp 115 M. Untuk 2010, jumlah iklan menurun lagi menjadi 77, PAD nya naik menjadi Rp 125 M.

Data penerimaan PAD Kota Bogor terkait dengan iklan rokok. Sumber MMTC.

Begitu pun pada 2011, jumlah iklan semakin menurun yaitu 16, tetapi PAD nya mampu mencapai Rp 230 M. Untuk 2012, jumlah iklan hanya 14, PAD nya naik Rp 300 M. Hingga kemudian jumlah iklan menjadi 0 pada 2013, PAD semakin meningkat menjadi Rp 464 M.

“Larangan iklan rokok berpengaruh ke menurunnya PAD, itu sebenarnya mitos. Tidak ada pengaruhnya sama sekali,” ungkap Ferika.

Sementara itu, Media Network dan Communication Officer MTCC UM Magelang Rochiyati Murni N menyatakan, pemerintah harus melindungi generasi muda dari masifnya gerakan industri rokok ini. Save children melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak, menjadi solusi mendesak.

Baca Juga :  Kerjasama, Kuliah 5 Tahun Dapat Gelar S2

“Perlu diperhatikan juga, dampak tidak dikendalikannya perilaku merokok masyarakat juga sangat meningkatkan kemungkinan kejadian stunting (tubuh pendek) pada anak dan berkontribusi pada kemiskinan rumah tangga. Untuk itu, penurunan angka stunting dan pencegahan kemiskinan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pengendalian konsumsi rokok yang kuat,” tandasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?