Siedoo.com - Pers Conference tema “Dukungan Terhadap Realisasi Kebijakan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun 2021 untuk Peningkatan Kesejahteraan Petani”, oleh MTCC UNIMMA, Senin (14/12/2020). (foto: Narwan Siedoo)
Kegiatan

Didukung, Kenaikan Cukai Hasil Tembakau untuk Kesejahteraan Petani

MAGELANG – Tanggal 10 Desember 2020, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2021. Kenaikan cukai hasil tembakau tersebut rata-rata sebesar 12,5% dan akan diberlakukan mulai bulan Februari 2021. Meskipun tidak sesuai dengan yang diharapkan minimal sebesar 25%, namun kebijakan ini telah disesuaikan dengan visi misi Presiden RI yaitu SDM Maju, Indonesia Unggul. Yaitu melalui komitmen pengendalian konsumsi tembakau demi kesehatan.

Namun perlindungan kepada buruh industri rokok, petani tembakau, dan industri rokok tetap diupayakan. Yaitu dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.

Demikian kata pengantar dari Retno Rusdjijati, Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA). Pengantar tersebut disampaikan Retno dalam acara Pers Conference dengan tema “Dukungan Terhadap Realisasi Kebijakan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun 2021 untuk Peningkatan Kesejahteraan Petani”. Kegiatan ini digelar secara online melalui Zoom Meeting, Senin (14/12/2020).

Guna mengawal kebijakan Pemerintah tersebut, Forum Petani Multikultur Indonesia (FPMI) yang merupakan bentukan MTCC UNIMMA juga mendukung penuh kebijakan Pemerintah tersebut. FPMI mempunyai harapan yang sangat besar agar hal-hal yang sudah ditetapkan dapat terealisasi. Salah satu dukungan adalah terselenggaranya kegiatan konferensi pers tersebut.

Pers conference ini bertujuan mengapresiasi Pemerintah terhadap kenaikan tarif CHT yang telah ditetapkan sebesar 12,5%. Serta mendukung Pemerintah merealisasikan pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Yaitu 50% untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh industri rokok.

“Selain itu juga turut mempublikasikan dukungan petani tersebut kepada media massa lokal maupun nasional untuk mengawal pelaksanaan kebijakan Pemerintah tersebut,” ujar Retno.

Baca Juga :  Ucap Janji, Upaya Wujudkan Perawat yang Mumpuni

Dalam paparan “Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2020”, Heni Setyowati Esti Rahayu dari MTCC menjelaskan, kenaikan cukai hasil tembakau ini memperhatikan nasib petani tembakau. Yaitu melalui pengaturan ulang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pengaturan tersebut, pertama 50% DBHCHT akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh industri rokok.

Dengan rincian 35% diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada petani/buruh tani tembakau dan buruh industri rokok. Kemudian 5% untuk pelaksanaan pelatihan profesi termasuk bantuan modal usaha kepada petani/buruh tani tembakau dan buruh industri rokok yang akan beralih menjadi pelaku UMKM, dan 10% untuk mendukung peningkatan kualitas bahan baku.

Kedua, 25% untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Ketiga, 25% untuk mendukung penegakan hukum melalui pembinaan industri, sosialisasi di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai illegal,” jelas Heni Setyowati.

Usai paparan dilanjutkan diskusi tentang dukungan kebijakan pemerintah mengenai kenaikan Cukai Hasil Tembakau tersebut. Terungkap harapan para petani untuk terealisasinya DBHCHT yang tepat sasaran.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Wakil Rektor II UNIMMA, Dr. Lilik Andriyani. S.E., M.Si mewakili Rektor UNIMMA. Juga diikuti oleh petani tembakau dan mantan petani tembakau dari 3 provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Hadir pula puluhan awak media massa lokal maupun nasional, Tim MTCC UNIMMA, dan perwakilan dari UNION. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?