Siedoo.com -
Daerah

Sudah Saatnya Setiap SD Memiliki Tenaga TU

MAGELANG – Kalangan pelaku pendidikan sepakat bahwa setiap SD saat ini perlu diberi tenaga Tata Usaha (TU). Utamanya, tenaga yang sudah pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengampu tugas administrasi SD sebagai lembaga pendidikan. Hal ini penting karena selama ini justru guru yang mengurusi pekerjaan administrasi, yang tidak ada kaitan langsung dengan pengelolaan kegiatan belajar mengajar (KBM).

Beberapa pekerjaan yang tidak berkaitan langsung seperti, pembuatan berbagai laporan dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), pelaporan Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau administrasi lainnya. Padahal, pekerjaan itu seharusnya dilakukan seorang tenaga TU, agar tidak mengganggu tugas mengajar guru.

“Meski demikian, para guru SD tetap melaksanakan pekerjaan itu diwaktu istirahat. Bahkan, dikerjakan di rumah hingga larut malam. Disisi lain guru juga harus menyiapkan administrasi mengajarnya. Hal demikian merupakan beban berat tugas seorang guru SD,” ujar salah satu guru di wilayah Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang Bambang Widiyanto SPd.

Kejadian ini tidak akan pernah berakhir ketika SD tidak memiliki tenaga TU sendiri. Terlebih, saat ini setiap sekolah disibukkan dengan pendataan secara online. Seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang merupakan “nyawa sekolah” dengan membutuhkan kerja ekstra para operator sekolah. Adapun yang mengerjakan ini notabene juga seorang guru dan guru SD akan terbagi lagi tugasnya.

Saat ini, belum tentu semua SD memiliki tenaga honorer yang menguasai Information Technology (IT). Padahal disisi lain, pemerintah melarang untuk merekrut tenaga honorer. Ini sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007 terakhir dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Setidaknya pasal itu berbunyi “Sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang merekrut tenaga honorer atau yang sejenis. Kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan English Proficiency Test Mahasiswa, UNIMMA Gandeng British Council English Score Indonesia

Merujuk aturan itu, maka setiap SD akan menaati peraturan dengan tidak mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis. Meskipun, sebenarnya SD sangat membutuhkan tenaga untuk mengerjakan administrasi tersebut.

“Karena merupakan Peraturan Pemerintah, maka kami pihak sekolah manaati aturan tersebut. Meskipun banyak sekolah yang membutuhkan tenaga, utamanya untuk urusan tata usaha,” jelas Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang Unaryo SPd.

Guru lainnya Narwan SPd sependapat, sudah saatnya setiap SD diberi tenaga TU, utamanya tenaga yang sudah berstatus PNS. Hal itu untuk mengampu tugas administrasi SD sebagai lembaga pendidikan.

“Minimal pemerintah memperbolehkan SD mengangkat tenaga honorer sebagai tenaga TU. Meskipun yang bersangkutan bukan lulusan sekolah keguruan, atau bukan sarjana kependidikan. Ini dapat dijadikan sebuah solusi pemecahan masalah yang ada,” kata Narwan.

Apa Tanggapan Anda ?
Tagged