Siedoo.com -
Daerah

Kota Layak Anak, Harus Ada Pusat Pembelajaran Keluarga

MAGELANG – Pemerintah akan membentuk unit layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) bagi masyarakat secara luas. Program ini merupakan upaya menjawab bahwa, kota layak anak harus ada layanan konsultasi konseling bagi orangtua/keluarga yang kesulitan dalam mendidik anak. Di daerah – daerah lain, Puspaga sudah berjalan dan akan dikembangkan di daerah lainnya.

Tahun 2018, Pemerintah akan membentuk puspaga di 3 provinsi dan 36 kota/kabupaten, termasuk salah satunya Kota Magelang, Jawa Tengah. Untuk tahun 2017, Puspaga sudah terbentuk di 1 provinsi dan 20 kota/kabupaten. Sedangkan tahun 2016 terbentuk di 2 provinsi dan 16 kabupaten/kota.

Untuk Pemerintah Kota Magelang sudah menyiapkan kader-kader profesional untuk mendukung pembentukan puspaga nantinya. Ada 140 orang kader yang diundang dalam workshop terkait dengan puspaga.

“Mereka berasal dari kader Posyandu, Kementerian Agama, Kader PKK, organisasi wanita, RW Ramah Anak, dan sebagainya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB) Kota Magelang Wulandari, di sela workshop Puspaga di Gedung Wanita, Kota Magelang.

Lader-kader puspaga ini nantinya akan terjung langsung ke masyarakat dan membantu mengatasi masalah keluarga. Seperti masalah ekonomi, sosial, pendidikan, dan lainnya.

“Pokoknya semua masalah keluarga, diluar kekerasan,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Rohika Kurniadi Sari menyampaikan bahwa, Puspaga ini merupakan salah satu komponen yang harus dimiliki oleh Kota Magelang sebagai kota layak anak. Puspaga untuk menjawab bahwa kota layak anak itu harus punya layanan konsultasi konseling bagi orangtua/keluarga yang kesulitan dalam mendidik anak.

“Puspaga juga merupakan mandat dari Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Menurut dia, orangtua wajib dan bertanggung jawab untuk mengasuh, mendidik, membangun karakter anak, dan lainnya. Untuk itu, keluarga harus dikuatkan kapasitasnya. Undang-Undang juga sudah memerintahkan bahwa, harus ada unit layanan untuk memampukan orangtua/keluarga agar menjadi setara dan sesuai dengan anak.

Baca Juga :  Sertifikasi Internasional, Penuhi Kebutuhan Tenaga Kependidikan di UNY

“Nah disini negara hadir dengan membentuk Puspaga,” terang Rohika.

Dalam prakteknya, puspaga akan menjadi pusat konseling orangtua/keluarga yang kesulitan mendidik anak. Karena menjadi orangtua itu sekarang sulit.

“Puspaga ini ada untuk menjadikan keluarga berkualitas melalui konseling, pembelajaran, dan sebagainya,” tandasnya.

Apa Tanggapan Anda ?