Siedoo.com - Pemerintah akan memoratorium Penghapusan UN
Nasional

Ujian Nasional Tinggal Nama

Siedoo.com, Berita Pendidikan — Apa itu UASBN ? Kepanjangan UASBN adalah Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional. Ujian ini merupakan pengganti dari Ujian Nasional (UN) yang selama ini digunakan penentu kelulusan dari siswa sekolah.

Berbagai pihak menilai bahwa UN banyak manfaatnya. Hasil UN dapat digunakan untuk memetakan mutu satuan pendidikan dan menjadi dasar untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Selain itu, UN juga dapat menentukan kelulusan siswa jenjang pendidikan tertentu.

UN juga untuk dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan. Selama pemberlakuan UN, pemerintah menilai ada kekurangan yang muncul, sehingga UN diganti dengan UASBN.

UN Dihapus

Berbagai kalangan mempunyai pendapat yang berbeda. Ada yang mengemukakan pendapat, UN banyak manfaatnya seperti yang dijelaskan di atas. Mungkin kekurangan UN tidak perlu dijadikan syarat kelulusan, karena fasilitas tiap sekolah yang tersebar masih belum merata.

Berbeda pendapat dengan itu, menurut Pengamat Pendidikan Doni Koesoema, UN tidak banyak memberi manfaat. UN membuat guru dan siswa hanya fokus terhadap mata pelajaran yang diujikan saja. Mereka hanya akan memikirkan bagaimana lolos dari ujian nasional tersebut.

Hal itu ada benarnya, hanya memikirkan bagaimana lolos ujian, tetapi melupakan proses belajarnya. Padahal, mata pelajaran yang lain juga penting, karena dapat membentuk karakter siswa di masa depan. Selain itu dengan hanya fokus agar mendapat nilai di UN, maka cara apapun digunakan, sampai cara curangpun dilakukan.

UASBN Pengganti UN

Pemerintah akan memoratorium UN dan menggantinya dengan UASBN. Konsep UASBN adalah ujian yang soalnya terdiri dari 75 persen berisi materi lokal dan 25 persen berisi materi bermuatan nasional. Jadi, nantinya pemerintah akan menitipkan soal 25 persen di soal UASBN tersebut.

Baca Juga :  Menteri Nasir : Kesuksesan Perguruan Tinggi, Hasilkan SDM yang Kompeten

Hasil 25 persen itu ditujukan untuk mengukur pancapaian belajar siswa tiap tahunnya. Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan  bahwa penyusunan kisi-kisi akan dikerjakan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Kisi-kisi yang sudah jadi, akan diserahkan ke pemerintah daerah sebagai pedoman untuk membuat soal.

Di Pemerintah Daerah soal UASBN tersebut akan dibuat Dewan Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan menyusun 75 persen, sisanya 25 persen akan dibuat pemerintah pusat.

Dewan Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dibantu Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). KKG dan MGMP nantinya dapat menjadi bagian untuk penyusunan soal-soal. KKG dan MGMP terlebih dahulu akan dibina oleh Pusat Pengembangan dan Pmberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK).

Untuk masalah pengawasan, Muhadjir menjelaskan tugas Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMD) yang akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan UASBN. Hal ini karena selama ini standar nasional yang berlangsung belum optimal. Penyebab ini dikarenakan UN hanya menguji beberapa mata pelajaran saja.

Adapun untuk UASBN, nantinya akan mengujikan semua mata pelajaran untuk mengatahui kemampuan pelajar di setiap daerah. Karena tiap daerah nantinya akan membuat soal sendiri-sendiri, tetapi soal yang dibuat harus berstandar nasional. Perbedaan mencolok UN dengan UASBN menurut Muhadjir ada beberapa.

UN mengevaluasi level tiga, karena hanya menguji pelajaran dengan tipe soal pilihan ganda. Dengan demikian, jawabannya bisa asal jawab dan tidak akurat. Di UASBN yang akan dirancang disisipkan bentuk soal esai.

Jika ada soal esai bagaimana mengkoreksinya ? Jawaban soal esai nanti akan dikoreksi oleh KKG dan MGMP. Jadi, tugas KKG dan MGMP bertambah dengan tugas mengoreksi jawaban esai yang dikerjakan siswa.

Baca Juga :  27 Tim Mading Sekolah Saling Beradu 

Seleksi Masuk Perguruan Tinggi

Kemudian bagaimana jika UN dihapus, bagaimana proses seleksi masuk perguruan tinggi ? Pertanyaan itu pasti muncul. Menurut Menristekdikti Muhammad Nasir, proses seleksi perguruan tinggi akan tetap berlaku dengan ada sedikit perubahan. Namun, perubahan tersebut masih menunggu keputusan Presiden tentang moratorium Ujian Nasional.

“Kita tunggu keputusan Presiden tentang moratorium ini dan Presiden sudah menyetujuinya,” kata menteri.

Sumber : Republika.

Apa Tanggapan Anda ?