Siedoo.com -
Opini

Kilas Balik Hari Lahir Pancasila

Pancasila

Satu: Ketuhanan Yang Maha Esa
Dua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Tiga: Persatuan Indonesia
Empat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Lima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Siedoo, Diatas merupakan bunyi dari pancasila yang merupakan dasar atau ideologi Negara Indonesia. Pembacaan teks Pancasila ini wajib dilakukan saat kegiatan upacara bendera di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dasar Negara sendiri merupakan pegangan suatu negara yang menjadi sumber dari semua sumber hukum dan tata tertib hukum yang berlaku dalam negara tersebut (Setiadi : 2008). Artinya, pancasila menjadi sumber hukum dan tata tertib hukum atau induk dari segala hukum yang berlaku di Indonesia

Pancasila tidak dibuat secara sembarangan. Bahkan, Pancasila mulai disusun sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Pada awal proses penyusunannya, diadakan rapat para pendiri bangsa dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta, yang pada masa kolonial Belanda merupakan Gedung Volksraad, sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila.

BPUPKI alias “Dokuritsu Junbi Cosakai” merupakan badan yang dibentuk pemerintah kolonial Jepang pada 29 April 1945 sebagai rekayasa Jepang untuk mendapatkan dukungan rakyat Indonesia, bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Dalam rapat BPUPKI pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato mengenai lima dasar negara yang dia sebut dengan nama Pancasila.

Berikut cuplikan pidato Soekarno saat itu:

“Saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita, ahli bahasa saya, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi,”.

Sejak awal, Soekarno menganggap Pancasila sebagai dasar atau fondasi berdirinya sebuah rumah besar, yakni Republik Indonesia. Yang di dalamnya menaungi berbagai macam suku dan agama.

Baca Juga :  Suksesi Kolaborasi Sekolah dan Bimbel

Selanjutnya pada 7 Agustus 1945, Jepang mengganti BPUPKI menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau “Dokuritsu Junbi Inkai”. Tidak lama kemudian, Jepang hancur lebur pada Perang Dunia II ketika pasukan sekutu barat pimpinan Amerika Serikat, menjatuhkan bom atom ke Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan ke Nagasaki pada 9 Agustus 1945.

Kekuatan dan pengaruh Jepang di Indonesia pun melemah. Sehingga, membuat para pejuang dan pendiri bangsa Indonesia berhasil merebut dan memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pada 18 Agustus 1945 ditetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (rappler.com)

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia, dinyatakan bahwa dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila pun resmi dan sah menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, bertahun-tahun kemudian presiden Republik Indonesia menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir pancasila. Dasar pengambilan keputusan presiden tersebut adalah berdasarkan pertimbangan :

a. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi. Sehingga, kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

b. bahwa Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Dengan agenda sidang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka;

c. bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945;

Baca Juga :  Peran Strategis Perpustakaan Sekolah dalam Pembelajaran

d. bahwa sejak kelahirannya pada 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan. Dan, disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia;

e. bahwa rumusan Pancasila sejak 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 hingga rumusan final 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara;

f. bahwa pada 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Sehingga, untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila;

Segala pertimbangan dan hasil keputusan tentang ditetapkannya hari pancasila, tertuang dalam Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Dalam Keputusan Presiden tersebut, ditetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan hari libur nasional sejak 1 Juni 2017. Keputusan Presiden itu juga menyebutkan bahwa pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Selain untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia, peringatan hari lahir pancasila ini bertujuan untuk mengukuhkan lagi semangat Pancasila dalam jati diri bangsa. Setiap bangsa perlu memiliki momen-momen yang dapat dimaknai bersama untuk menumbuhkan kesadaran atas identitas dan solidaritas bangsa.

Jangan sampai kita bangsa Indonesia lupa, bagaimana perjuangan para pahlawan kita, yang berkorban sampai titik darah penghabisan demi memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Seperti halnya, peringatan Hari Lahir Pancasila ini sangat penting, untuk mengingatkan kita pada, dasar negara kita.

Jangan sampai, muncul kepentingan lain baik dari dalam maupun luar negeri yang berusaha memecah belah bangsa Indonesia.

Baca Juga :  Mengembangkan Kota Magelang Sebagai Kota Pendidikan

 

*Erna Setyawati
Alumni Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dari Temanggung, Jawa Tengah.​

Apa Tanggapan Anda ?