Siedoo.com -
Opini

Solusi Masalah Minimnya Pendidikan Hukum di Masyarakat

Siedoo, Hubungan antara hukum dengan masyarakat, masih sangat rendah. Ini bisa dilihat dari penegakan hukum, kesadaran hukum dan pendidikan hukum.

Kesadaran akan kewajiban hukum tidak hanya berhubungan dengan kewajiban hukum terhadap ketentuan perundang-undang saja dan tidak berarti kewajiban untuk taat kepada undang-undang semata. Tetapi, juga kepada hukum yang tak tertulis, seperti adat, kebiasaan masyarakat.

Berkaitan dengan penegakan hukum yang berjalan saat ini, membuat perasaan resah dan gelisah dengan adanya asas praduga tidak bersalah. Orang yang memiliki kecenderungan dalam melakukan suatu kesalahan, sekarang ini langsung ditahan, sebelum seseorang itu terbukti salah atau tidaknya. Dengan begitu, adanya kejadian salah tangkap dalam penegakan hukum masih sering terjadi di tingkat aparat Kepolisian.

Kesadaran hukum di masyarakat saat ini dinilai sangat kurang. Ketika seseorang melakukan tindakan kejahatan dan melaporkan kepada Polisi atas segala perbuatan yang dilakukannya, tindakan ini sudah jarang kita temui.

Penyebab dari kurangnya kesadaran di masyarakat adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, dirasa masih belum memperlihatkan perlindungan terhadap masyarakat. Kemudian, masyarakat merasa hukum di Indonesia belum bisa memberikan jaminan terhadap keadilan dalam penerapan hukum di masyarakat.

Aparat penegak hukum sebagai pelaksana hukum itu sendiri, masih belum bisa benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Bahkan, masih sering dijumpai oknum aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana, malah melanggar hukum.

Pendidikan Hukum di Kalangan Pelajar

Sementara, yang penting adalah peran pendidikan dalam peningkatan kesadaran hukum, di kalangan pelajar sekolah menengah. Pendidikan hukum untuk pelajar sekolah menengah  sebaiknya diberikan sejak dini, agar kesadaran hukum akan tingginya kasus tawuran pelajar tidak mengarah ke perbuatan tindak pidana. Para pelajar dapat diarahkan untuk lebih sadar hukum dan tidak mengarah kedalam perbuatan tawuran.

Baca Juga :  Indonesia Butuh Penyederhanaan Kurikulum Pendidikan

Memang, fenomena tawuran pelajar yang merupakan bagian dari kekerasan di kalangan pelajar sekolah menengah telah berulang kali terjadi. Nampak fenomena ini berkelanjutan, dimana obyeknya sama, namun pelakunya yang berbeda. Beralih dari dan ke generasi selanjutnya. Bahkan berbagai element lembaga hukum termasuk Kepolisian, sudah berusaha mencari penyebabnya.

Berbagai pemikiran para ahli dikemukakan sebagai bentuk usaha mencari solusi penyelesaiannya. Namun fenomena kekerasan model pelajar ini terus saja terjadi. Ironi.

Dalam perspektif hukum pidana, tawuran termasuk ranah hukum pidana atau criminal law. Yaitu, merupakan salah satu dari bagian hukum suatu Negara yang mengancam setiap orang, dengan sanksi pidana. Hal itu diterapkan apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Sanksi yang diterapkan pada jenis hukum ini bersifat strict dan memaksa. Oleh karena itu, terhadap perbuatan tertentu hukum pidana diterapkan dengan ultimum remidium. Artinya, hukum pidana diterapkan sebagai sanksi yang terakhir, apabila ada sanksi lain yang lebih memadai, dipersilahkan menerapkan sanksi tersebut.

Pendidikan di sekolah menengah sebaiknya mulai diberikan pengetahuan tentang dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Agar diharapkan para pelajar lebih mengerti akan sanksi yang diterima sebagai konsekuensi hukum, jika melakukan tindak pidana seperti tawuran antarpelajar.

Tawuran pelajar tidak dapat terlepas dari tanggung jawab dunia pendidikan. Siswa yang terlibat tawuran berada pada masa pendidikan. Tindakan tawuran antarpelajar di kalangan pendidikan sekolah, merupakan masalah serius dan harus segera terselesaikan. Itu karena sudah sangat memprihatinkan dunia pendidikan.

Menurut hemat penulis, dalam dunia pendidikan, para siswa sekolah menengah juga mengalami dan menemui adanya pengelompokan pelajar. Dalam suatu sekolah, dimana di kelas tertentu yang penghuninya dari kalangan siswa berpotensi nakal, sehingga melahirkan suatu kelompok siswa negatif.

Baca Juga :  Pranata Mangsa Pedoman Bercocok Tanam

Siswa seperti inilah yang menjadi cikal bakal terjadinya tawuran dengan sekolah lain. Diawali dengan masalah pribadi di luar sekolah, kemudian akhirnya mengajak teman sekolahnya untuk melakukan bentrok fisik dengan pelajar sekolah lain di jam sekolah, atau disaat pulang sekolah.

Permasalahan di dalam lingkup pelajar hampir selalu sama dari generasi ke generasi, kurangnya kesadaran hukum antarapelajar yang membuat para pelajar melakukan tindakan kekerasan karena kurangnya pengetahuan akan sanksi hukum.

Tidak hanya tawuran yang diawali dengan minum – minuman keras, bahkan tindakan aborsi karena pergaulan bebas antara siswa dan siswi di sekolah, dirasa saat ini juga perlu untuk diperhatikan.

Peran maksimal guru dan pemerintah sebagai penentu kebijakan sangat diperlukan. Guru diharapkan bisa menjadi implementor dari kebijakan yang diciptakan oleh pemerintah, peran guru tidak hanya sekedar transfer of knowledge, namun lebih dari itu. Yaitu, memberikan pendidikan moral dan pengetahuan hukum mendasar agar dapat menjadi perhatian khusus para pelajar dalam melakukan segala tindakan yang bersifat anarkis, atau tindakan yang mempunyai akibat sanksi hukum.

Tawaran Solusi dari Persoalan

Pengetahuan hukum secara mendasar mungkin dapat diberikan dalam pelajaran kewarganegaraan, atau mungkin pendidikan hukum dasar bisa dijadikan sebuah ekstrakurikuler di sekolah yang bisa melibatkan praktisi hukum, sarjana hukum atau mahasiswa hukum. Hal itu untuk bersinergi dengan pihak sekolah dan membuat ekstrakurikuler dengan bentuk praktek kegiatan peradilan semu, dengan tata cara persidangan yang dipraktekkan oleh para pelajar. Pelajar bisa mulai diberikan dasar hukum dari bagaimana melakukan pelaporan, hingga mengajukan gugatan.

Para pelajar juga bisa mulai dibekali dasar dan tata cara persidangan, bagaimana berperan menjadi hakim, panitera, jaksa, pengacara, tersangka dan menjadi saksi. Untuk kemudian, mulai dikenalkan dengan berapa lama hukuman penjara yang akan diterima oleh seseorang jika melakukan tindak pidana, termasuk kekerasan dalam tawuran pelajar.

Baca Juga :  Principium UNS Juara Diponegoro Law Fair 2018

Disamping membuat para pelajar ini sadar hukum, tentunya pelajar diharapkan mempunyai wawasan untuk bekal dalam melakukan praktik hukum disaat para pelajar ini lulus sekolah. Bahkan, penulis berharap dengan adanya kegiatan praktek dan tata cara persidangan di sekolah menengah, dapat menggugah bakat siswa yang mempunyai minat untuk melanjutkan ke fakultas hukum di perguruaan tinggi pilihannya.

Mungkin dengan begitu dan juga kerjasama dari semua pihak, dapat menciptakan suasana yang kondusif untuk berlangsungnya proses pendidikan. Diharapkan bisa merubah mind set, dari pelajar tradisional statis ke pelajar yang berpikir kritis, dan tidak anarkis. Merubah moral perilaku dan produktifitasnya agar menjadi generasi penerus bangsa yang siap menghadapi kemajuan bangsa.

Untuk itu, pendidikan hukum disekolah menjadi unsur penting dalam menyikapi kurangnya kesadaran hukum di kalangan pelajar.

 

 

 

*Akhmad Sholih Uddin, SH

Pengacara Muda asal Magelang, Jawa Tengah.

Alumni Fakultas Hukum UMY dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) UII Yogyakarta.

 

Apa Tanggapan Anda ?