Siedoo.com -
Opini

Sejauh Mana Realisasi Skema Kredit Pendidikan di Indonesia

Siedoo, PEMERINTAH menyelenggarakan kembali skema kredit pendidikan (student loan) untuk membantu mahasiswa-mahasiswi dalam melanjutkan studinya di perguruan tinggi. Skema ini telah banyak diterapkan di berbagai negara maju. Bahkan, sebenarnya Indonesia sendiri pada tahun 1980-an telah melaksanakan skema seperti ini. Namun, terhenti karena banyaknya pinjaman yang tidak terlunasi dan regulasi yang kurang mumpuni.

Sebenarnya, desakan pengaktifan kembali skema kredit pendidikan oleh Presiden Jokowi tersebut, telah tertuang dalam UU No 12/2012 pasal 76. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti, dan atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup. Kredit pendidikan ini oleh pemerintah diklaim dapat meringankan beban orangtua yang ingin menyekolahkan anak-anaknya.

Tidak berselang lama dari instruksi Presiden Jokowi, beberapa minggu terakhir dukungan kredit pembiayaan perkuliahan oleh perbankan yang diminta pemerintah, mulai terealisasi.

Beberapa bank pelat merah seperti BRI, BNI, dan BTN membuka fasilitas kredit pendidikan. Setiap bank yang menyediakan fasilitas kredit pendidikan ini, memiliki syarat dan regulasinya masing-masing. Informasi soal bunga, plafon kredit, jangka waktu hingga syarat untuk mendapatkan kredit pendidikan, sudah disiapkan.

BTN sendiri memberikan kredit kepada mahasiswa dengan plafon Rp 200 juta, dari jenjang S1 hingga S3 dengan bunga flat 6,5 persen selama 5 tahun. Di lain pihak, BRI menawarkan kredit pendidikan serupa dengan nama Briguna Flexi Pendidikan dengan bunga 0,65-0,72 persen per bulan dan jangka waktu pinjaman maksimal 10 tahun. Untuk nilai plafon kredit, BRI akan memberikan pinjaman sebesar Rp 75-Rp 150 juta.

Untuk BTN, sedikitnya, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan kredit pendidikan. Pertama, pemohon merupakan warga negara Indonesia. Kedua, pemohon harus merupakan debitur BTN. Ketiga, pemohon harus menjadi debitur KPR/kredit pemilikan apartemen (KPA) minimal satu tahun, atau minimal dua tahun untuk debitur kredit agunan rumah (KAR) BTN. Keempat, memiliki riwayat pembayaran angsuran yang lancar.

Baca Juga :  Pelajar di Medan Diberi Pemahaman Penguatan Bhinneka Tunggal Ika

Berbeda dengan BTN, kredit pendidikan BRI hanya dikhususkan bagi mahasiswa pasca sarjana (S2/S3). Selain itu, mahasiswa tersebut juga harus menjadi karyawan tetap di instansi/perusahaan, dan memiliki penghasilan yang tetap dibayar, selama masa pendidikan. Pemberian kredit pendidikan BRI juga hanya berlaku untuk universitas-universitas yang telah bekerja sama dengan BRI. Per 9 April 2018, universtas yang telah bekerja sama dengan BRI mencapai 11 perguruan tinggi negeri.

Syarat mendapatkan kredit pendidikan dari BRI tergolong lebih banyak ketimbang BTN. BRI mewajibkan pemohon memberikan foto copy identitas diri, kartu keluarga, slip gaji, SK Pegawai, surat kuasa potong gaji surat rekomendasi tempat bekerja dan universitas, serta dokumen lainnya.

Jika melihat syarat dan ketentuan dari kedua bank tersebut, sasaran kredit pendidikan BTN agak lebih luas ketimbang BRI. Meski begitu, kredit BTN juga tidak mudah untuk dipenuhi lantaran harus memiliki angsuran KPR/KPA/KAR.

 

*Erna Setyawati
Alumni Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dari Temanggung, Jawa Tengah.​

Apa Tanggapan Anda ?