Siedoo.com -
Nasional

Komen Bijak Ketua DPR Soal Guru Honorer

JAKARTA – Diangkatnya guru honorer menjadi PNS, sirna sudah. Untuk menjadi PNS, mereka harus melalui tes seleksi. Tentunya, gaji mereka tetap masih tergolong jauh dari kata layak, di kisaran Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu. Gajinya jauh dari harapan, sama sekali belum menyentuh upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu mengundang keperihatinan dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Alumni HMI ini menyatakan, harus ada upaya ekstra agar mereka digaji di UMK.

Bambang meminta Kemendikbud segera menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan terhadap guru-guru honorer di seluruh Indonesia.

“Sekaligus mengecek dan mengevaluasi guru-guru yang masih menerima upah di bawah UMK,” katanya sebagaimana ditulis jpnn.

Ditambahkan, pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering terlambat juga harus dievaluasi. Berdasar Peraturan Mendikbud nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS, 15 persen dari dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer.

Karena itu, pencairan dana BOS pun mestinya bisa tepat waktu agar gaji guru honorer tidak lagi terhambat.

Dukung Pengangkatan Menjadi PNS

Sementara itu, anggota Komisi X DPR M Nizar Zahro mengatakan, revisi UU ASN penting disikapi secara serius, karena menyangkut nasib ratusan ribu honorer. Terutama guru yang sudah lama mengabdi.

“Bila tidak ditindaklanjuti, sama saja dengan tidak patuh terhadap intruksi presiden. Ini bisa merupakan bentuk pembangkangan,” ucapnya.

Karenanya, dia ikut mendesak Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur segera menyerahkan draft revisi UU ASN beserta daftar inventarisasi masalahnya (DIM) ke mitra kerjanya di DPR, agar bisa dibahas.

Nizar meminta pemerintah berlaku adil dengan mengangkat honorer menjadi PNS. Apalagi Menteri Pendidikan dan Kebudaayaan Muhadjir Effendy baru-baru ini menyatakan jumlah guru dan murid saat ini sudah ideal. Hanya saja setengah dari guru tersebut masih berstatus honorer.

Baca Juga :  Akhir Februari, Batas Waktu Penyerahan Usulan NIP CPNS 2018

“Apalagi mereka sudah mengabdi selama berpuluh-puluh tahun. Menjadikan mereka sebagai PNS, merupakan hadiah dari pengabdiannya,” jelasnya.

Guru Honorer sebagai “Ban Serep”

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, ada banyak guru honorer yang hanya mendapatkan penghasilan di bawah Rp 300 ribu.

Dicontohkan, di Pandegelang atau di Banten, hanya digaji Rp 200-300 ribu per bulan.

“Ya jauh sekali (dari sejahtera),” katanya sebagaimana ditulis detik.com.

Heru menjelaskan, biasanya guru honorer di daerah kecil tersebut mendapatkan gaji mini karena pihak sekolah tak mampu untuk membayar lebih. Guru honorer di sana dipekerjakan untuk mengganti kekurangan guru PNS.

Karenanya, seharusnya pemerintah memberi apresiasi yang lebih terhadap guru honorer yang belum merasakan sejahtera. Sebab, guru honorer bersedia mengabdi dengan ikhlas untuk kepentingan pendidikan masyarakat.

Apa Tanggapan Anda ?