Siedoo.com -
Nasional

Syarat Ikut Kredit Pendidikan dan Analisanya

JAKARTA – Angka lulusan perguruan tinggi di Indonesia kalah jauh dibanding negara di Korea dan Jepang. Indonesia hanya 30 persen, dua negara tersebut mencapai 90 persen. Hal tersebut menjadi pemikiran serius pemerintah pusat.

Sebagai salah satu langkah untuk mendongkrak angka lulusan, Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Kredit Pendidikan Bank Tabungan Negara (BTN) 10 April 2018 di Gedung Kemenristekdikti (Kementerian Ristek Teknologi dan Perguruan Tinggi), Jakarta.

Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan, tidak sedikit orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya ke jenjang perguruan tinggi usai menamatkan SMA/SMK sederajat. Melalui kredit pendidikan dari Bank BTN, ia berharap anak Indonesia bisa menyelesaikan kuliahnya dan bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik.

Disamping itu, Menristekdikti berharap banyak kepada BTN agar bisa memberikan grace periode. Sehingga, pokok pinjaman bisa dibayarkan pada saat sudah mendapatkan pekerjaan. Nasir pun berharap nantinya bunga student loan sebesar 0 persen sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012.

“Sekarang masih menunggu peraturan dari Menko Perekonomian. Mungkin nanti dalam bentuk Perpres,” katanya sebagaimana ditulis new.idntimes.com

Peruntukan Kredit Pendidikan

Kredit pendidikan bisa digunakan mahasiswa untuk menempuh pendidikan S1 hingga S3. Kredit dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan diantaranya:
1. Biaya masuk kuliah
2. Biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP)
3. Daftar ulang
4. Kebutuhan penunjang pendidikan lainnya

Tak Mampu Membayar, Ijazah Ditahan

Di sisi lain, Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, kredit pendidikan yang diberikan oleh BTN memiliki persyaratan yang fleksibel. Kredit pendidikan ini bisa diberikan bagi yang pendapatan tetap maupun tidak tetap.

“Jadi bisa dikatakan sistem kreditnya fleksibel,” ujar Maryono sebagaimana ditulis Kompas.com.

Ditandaskan, untuk mahasiswa yang belum memiliki pendapatan, seperti mahasiswa jenjang S1, kredit pendidikan akan disalurkan melalui orang tua mahasiswa yang bersangkutan. Jumlah dana yang dapat diberikan tergantung pada cash flow pemohon kredit, sehingga tidak semua diberi dana kredit sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga :  Berikut Lima Peserta Terbaik Parlemen Remaja 2019

Berbeda dengan sistem kredit pendidikan lain yang dibayarkan selepas mahasiswa lulus dan bekerja. BTN memberikan dana kredit dalam satu waktu selepas penandatanganan akad kredit dan harus dibayarkan baik bunga dan kredit pokoknya secara mencicil selama 5 tahun.

Untuk mahasiswa yang tidak dapat membayar kredit dalam jangka waktu 5 tahun, dirinya telah bekerja sama dengan perguruan tinggi terkait untuk menahan ijazah mahasiswa ketika lulus.

Gandeng 101 Perguruan Tinggi

Dalam Program Kredit Pendidikan BTN akan menggandeng 101 perguruan tinggi. Yang resmi sampai saat ini baru 23 perguruaan tinggi. Plafon kredit yang akan dikucurkan mencapai Rp 200 juta per orang, dengan suku bunga bunga flat 6,5 persen selama 5 tahun.

“Untuk tahun ini kami targetkan dana senilai Rp 500 miliar, tapi untuk tiga bulan masa percobaan mulai bulan ini dana yang kami berikan senilai Rp 100 miliar,” ujar.

Lebih lanjut Maryono menjelaskan bahwa, kredit pendidikan ini dapat dinikmati oleh debitur KPR (Kredit Perumahan Rakyat), debitur non-KPR, dan non debitur dengan pendapatan tetap maupun tidak tetap.

Syarat Mengajukannya

Ada beberapa syarat untuk bisa mengajukan kredit ini.

Pertama, pemohon harus merupakan debitur existing Bank BTN. Debitur existing yang dimaksud yakni nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) baik subsidi maupun nonsubsidi hingga Kredit Agunan Rumah (KAR).

“Debitur existing dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap dapat mengakses pinjaman tersebut,” ujarnya sebagaimana ditulis Jawapos.

“Pemohon juga telah menjadi debitur eksisting KPR/KPA BTN minimal 1 tahun atau telah menjadi debitur KAR BTN minimal 2 tahun,” tambahnya.

Untuk nilai maksimal plafonnya, pemohon akan mendapatkan angka dengan penghitungan maksimal kredit sebelumnya dikurangi sisa outstanding-nya.

Baca Juga :  Mengenal Soemardi Thaher, Tokoh Pendidikan dari Riau

Sebagai contoh, pemohon sebelumnya telah mengajukan kredit berupa KPR sebesar Rp 100 juta. Kemudian, pemohon mengajukan kredit eksisting berupa kredit pendidikan. Maka, kredit yang didapat untuk pendidikan yakni sebesar Rp 100 juta. Penghitungannya maksimal plafon Rp 200 juta dikurangi selisih dari plafon kredit awal.

Jika sudah lunas dan mau mengambil kredit lagi, maka pemohon bisa mendapatkan plafon maksimal sebesar Rp 200 juta. “Jadi segitu maksimal kredit yang didapat pemohon,” tuturnya.

Bisa Entaskan Angka Kemiskinan

Pengamat ekonomi sekaligus Dosen Universitas Gadjah Mada Didi Achyari mengatakan, bila kredit pendidikan yang tepat sasaran dan memliki aturan yang jelas, bisa menjadi salah satu cara menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Dinyatakan, penggunaan kredit pendidikan dan berkuliah, orang-orang dengan kemampuan ekonomi yang cenderung terbatas, begitu lulus dapat bekerja dengan baik.

“Artinya, lapangan kerja yang tersedia bisa diisi orang-orang yang berkuliah di perguruan tinggi,” sebut dia.

Khawatir akan Menjadi Persoalan Besar

Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta Jimmy Ph Paat mengaku khawatir, mahasiswa usai kuliah bisa bayar hutang.

“Asumsinya kalau orang-orang yang dipinjamkan, nanti kalau udah kerja duitnya gede sehingga bisa mengembalikan. Nah, kalau itu asumsinya berarti ini kelirukan,” kata Jimmy sebagaimana ditulis Tirto.

Para mahasiswa yang sudah lulus, belum tentu mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang tinggi. Jimmy menuturkan bagi yang baru lulus S-1 penghasilannya sekitar Rp 3-5 juta per bulan. Praktis, utang akan menjadi beban yang berat.

“Saya enggak tahu nanti konsep pinjamannya berapa lama, dia kembalikan berapa. Bahkan gaji sarjana pendidikan yang jadi guru honorer di Tangerang bisa Rp 350 ribu hingga Rp 900 ribu per bulan. Pasti sulit,” kata Jimmy.

Apa Tanggapan Anda ?