Siedoo.com -
Nasional

Skala Penilaian BAN PT Sepakat Diubah

SURABAYA – Skala penilaian akreditasi perguruan tinggi akan mengalami perubahan. Mulanya, akreditasi menggunakan skala A sampai C. Namun, hal itu akan berubah menggunakan predikat baik, baik sekali, dan unggul.

“Beberapa perubahan tersebut rencananya akan diterapkan pada Oktober mendatang,” jelas Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Prof Ir Dwiwahju Sasongko MSc PhD.

Ia menyampaikan itu saat Pertemuan Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH) se-Indonesia di Gedung Pusat Riset Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Jawa Timur. Menurut dia, banyak perubahan yang akan dilakukan untuk sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia dari yang selama ini telah ada.

Pria yang akrab disapa Song ini menyatakan, beberapa perubahan harus dilakukan agar standar perguruan tinggi di Indonesia nantinya bisa lebih meningkat. Bahkan, bisa bertaraf sampai internasional.

”Kalau saat ini standar akreditasi nasional masih mengedepankan input, sedangkan standar internasional lebih pada output,” jelas dosen Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB).

Song berharap dengan adanya perubahan baik yang sudah, atau yang akan diterapkan mampu membangun budaya mutu di masing-masing perguruan tinggi. Yang sebelumnya perguruan tinggi terpaksa melakukan akreditasi karena diwajibkan, akan berubah menjadi sukarela.

“Karena merasa telah membutuhkan akreditasi sebagai bentuk penjaminan mutu kepada masyarakat,” ujar lulusan University of New South Wales, Australia ini.

Selain itu, Song juga mengatakan terkait perubahan yang akan dilakukan diantaranya kelembagaan akreditasi berubah menjadi dua. Yakni, Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang akan melakukan akreditasi institusi dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang akan melakukan akreditasi program studi sesuai rumpun keilmuan.

“Kami perkirakan nantinya ada sekitar 10 LAM yang akan beroperasi di Indonesia. Diantaranya LAM Kesehatan, LAM teknik, dan lain-lain,” papar pria berkacamata ini.

Baca Juga :  Ini Ada Seleksi Guru Penggerak, Butuh 2.800 Orang, Berikut Tahapannya

Perubahan tersebut, didasarkan pada UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan Sistem Akreditasi Nasional (SAN). Selain itu, sesuai Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015. Tujuh kriteria akreditasi yang mengacu pada Standar BAN-PT, kini berubah menjadi sembilan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

“Kesembilan kriteria tersebut adalah Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; Keluaran dan Dampak Tridharma; Pendidikan; Penelitian; Pengabdian kepada Masyarakat; Mahasiswa; Sumber Daya Manusia (SDM); Keuangan, Sarana dan Prasarana; Tata Pamong dan Kerjasama,” urai Song yang memperoleh gelar sarjananya di ITB ini.

Sementara itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Arif Satria SP MSi selaku moderator mengungkapkan, diskusi mengenai sejumlah isu yang terkait era disruption yang dilakukan pada hari pertama Rabu (4/4/2018), menuntut perguruan tinggi untuk lebih adaptif. Seharusnya mampu menjadi kampus 5.0 tidak hanya sekedar 4.0.

“Sehingga kita akan menjadi trendsetter perubahan,” ujar rektor PTN termuda di Indonesia ini.

Pria yang akrab disapa Arif ini menjelaskan, otomatisasi dan Internet of Things (IoT) pada era ini mengakibatkan 3.900 pekerjaan hilang di Amerika. Akan tetapi 19.000 pekerjaan baru muncul. Dinamika pekerjaan begitu cepat, perguruan tinggi dituntut untuk semakin lincah.

“Menyikapi hal tersebut diharapkan proses akreditasi dari BAN-PT juga semakin adaptif,” katanya.

Apa Tanggapan Anda ?