PEMUSNAHAN. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto bersama jajaran Forkompimda saat melakukan pemusnahan kenalpot brong. (foto: prokmpimkabmgl) 
Siedoo.com - PEMUSNAHAN. Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto bersama jajaran Forkompimda saat melakukan pemusnahan kenalpot brong. (foto: prokmpimkabmgl) 
Daerah

1.000 Knalpot Brong di Kabupaten Magelang Dimusnahkan

MAGELANG, siedoo.com – Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong dan Pemusnahan Knalpot Brong hasil razia Satlantas Polresta Magelang dilaksanakan di depan Aula Polresta Magelang, Jumat (12/1/2024).

———

Jumlah knalpot brong yang berhasil disita jajaran Polresta Magelang berjumlah hampir 1.000 buah. Ini merupakan hasil dari razia yang dilaksanakan mulai 3 Januari 2024 pasca selesai operasi Lilin Candi 2024. Termasuk juga dari beberapa masyarakat yang menyerahkan secara suka rela.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa menyampaikan, jajarannya akan terus melaksanakan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Hal tersebut untuk mewujudkan Kabupaten Magelang yang damai, aman, nyaman dan tertib terutama menjelang Pemilu 2024.

Beberapa upaya pencegahan telah dilakukan Polresta Magelang. Diantaranya penandatanganan komitmen dengan klub motor, mahasiswa dan pelajar, serta sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Kita akan terus sosialisasikan ke sekolah terkait larangan menggunakan knalpot brong. Selian itu kami juga mengajak komunitas motor agar tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menganggu ketertiban masyarakat khususnya masyarakat yang akan melaksanakan ibadah,” jelasnya.

Dalam acara pemusnahan knalpot brong tersebut dihadiri pula oleh Jajaran Forkompimda Kabupaten Magelang, Perwakilan Komunitas Motor dan Perwakilan dari siswa-siswi SMA/SMK.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mewakili Bupati Magelang menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah secara sinergitas antara Kapolresta Magelang, Dandim 0705 Magelang dan Pemerintah Kabupaten Magelang

“Sudah barang tentu sinergitas ini selalu kita tingkatkan termasuk dengan masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor, apa yang menjadi aturan mari kita taati, kita patuhi bersama, karena semua mempunyai tujuan maksud yang baik,” kata Adi Waryanto.

Adi berharap jangan sampai knalpot brong ini digunakan lagi oleh masyarakat. Di sisi lain menimbulkan kebisingan dan menambah polusi suara yang tentunya tidak nyaman bagi semuanya.

Baca Juga :  SMPN 2 Kota Magelang Branding Sekolah Religius

“Kami di pemerintah daerah senantiasa mendukung apa yang menjadi penegakan aturan perundang-undangan khususnya terkait dengan knalpot brong,” tegas Adi. (prokompim/kabmgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?