SUMPAH. Pengambilan sumpah/janji PPPK di lingkungan Pemkot Magelang dilaksanakan di Pendopo Pengabdian Magelang, Selasa (31/10/2023). (foto: prokompimkotamgl)
Siedoo.com - SUMPAH. Pengambilan sumpah/janji PPPK di lingkungan Pemkot Magelang dilaksanakan di Pendopo Pengabdian Magelang, Selasa (31/10/2023). (foto: prokompimkotamgl)
Daerah

396 PPPK Disumpah, Wali Kota Magelang: PPPK Bisa Menduduki Jabatan Eselon II

MAGELANG, siedoo.com – Sebanyak 396 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang diambil sumpah atau janji jabatan oleh Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz.

———

Pengambilan sumpah tersebut dilakukan di Pendopo Pengabdian Magelang, Selasa (31/10/2023).

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz berpesan kepada PPPK di lingkungan Pemkot Magelang, terutama yang baru saja dilantik, untuk cepat beradaptasi dengan perubahan. Tidak suka mengeluh menghadapi tantangan namun tangkas mencari solusi serta mau melakukan upaya perbaikan terus menerus dalam cara kerja maupun kemampuan bekerja.

“Terus optimis, sekarang jabatan terendah tapi jangan khawatir PPPK bisa menduduki jabatan eselon II. Kalau anda memang mampu. Bekerja harus punya target, disiplin, jujur dan teladani orang-orang yang baik,” pesannya.

Jumlah itu terdiri dari 15 orang PPPK hasil optimalisasi seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Formasi Tahun 2022 Pemkot Magelang. Mereka sekaligus dilantik, menerima dan menandatangani Surat Keputusan (SK) PPPK.

“Sebanyak 15 PPPK itu adalah hasil optimalisasi dari seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Formasi 2022 yang (nilainya) tidak lolos passing grade. Tapi formasi yang dilamar belum terisi, maka kebijakan pusat formasi diisi oleh pegawai non ASN (peserta seleksi) yang nilainya tertinggi,” jelas Kepala Bidang Data dan Mutasi BKPSDM Kota Magelang, Sutino.

Sebanyak 15 PPPK tersebut selanjutnya akan mengisi formasi sesuai yang dilamar diantaranya jabatan Pranata Komputer, Perencana dan Paramedik Veteriner.

Sedangkan sebanyak 381 PPPK lainnya adalah PPPK hasil pengadaan formasi tahun 2019 sampai 2022 yang sudah dilantik dan menerima SK tapi belum diambil sumpah/janji. Berita acara pengambilan sumpah/janji itu merupakan syarat untuk pemberian tunjangan fungsional PPPK. Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Jabatan Fungsional yang disahkan tanggal 20 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga :  KPU Kota Magelang Tetapkan 97.109 DPT, Cek Per Kecamatannya

“Tujuan pengambilan sumpah/janji ini tujuannya, sesuai dengan Peraturan BKN nomor 5 tahun 2023 menyebutkan bahwa untuk bisa diberikan tunjangan fungsional bagi PPPK Jabatan Fungsional harus ada berita acara sumpah/janji PPPK,” imbuh Sutino. (prokompim/kotamgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?