MEDIA. Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat diwawancarai awak media. (foto: jatengprov)
Siedoo.com - MEDIA. Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat diwawancarai awak media. (foto: jatengprov)
Daerah

ASN Dituntut Netral dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada 2024

SEMARANG, siedoo.com – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, sesuai peraturan, ASN dituntut netral dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada 2024. Ia mengatakan, keberpihakan pejabat publik dalam politik akan mengganggu layanan kepada masyarakat.

———

Ditambahkan, jika terbukti melanggar, sanksi berupa pemberhentian tidak hormat bisa diberikan kepada yang bersangkutan.

“ASN boleh pahami dan ikuti perkembangan politik dalam pemilu dan pemilukada. Tetapi tidak boleh laksanakan politik praktis. Dilarang ASN itu kampanye. Ikuti salah satu parpol, itu ada sanksi yang akan dibebankan,” tegas Nana.

Nana mengatakan, ikrar netral dalam Pemilu dan Pemilukada 2024, juga dibebankan kepada pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov Jateng. Karenanya, ia meminta Kepala OPD yang hadir di Ghradhika Bhakti Praja, menyosialisasikannya kepada anak buahnya.

“Sesuai surat edaran Menpan RB Nomor 1/ 2023, di sini seluruh ASN dan non-ASN lingkup Provinsi Jateng untuk dapat jaga netralitias. Tidak terlibat politik praktis, agar layanan pada masyarakat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemprov Jateng. Ia menyebut, ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di Jateng, merupakan upaya untuk melindungi ASN.

“Tujuannya adalah melindungi ASN agar tak melanggar (peraturan), tidak menakuti,” paparnya.

Agus memaparkan, pada 2020 terdapat 2.035 pelanggaran terkait netralitas pemilukada. Pada tahun tersebut, ia menyebut, hanya separuh dari seluruh wilayah di Indonesia yang menyelenggarakan Pemilukada.

Ia memprediksi, pada 2024 pelanggaran terkait netralitas bisa jadi lebih dari empat kali lipat, atau 8.000 hingga 10.000. Hal tersebut mengingat penyelenggaraan Pemilukada merata, ditambah ada Pemilihan Presiden dan legislatif.

“Di awal kita cegah. Sanksinya apa, aturan jelas sesuai jenis pelanggaran, seperti ikut share, like, comment di sosmed. Ikut, kampanye ikut mobilisasi itu pelanggaran,” tegas Agus.

Baca Juga :  Biaya Pendidikan Anak Korban Tsunami Lampung Digratiskan

Pada kesempatan itu, Komisi ASN Republik Indonesia juga memberikan penghargaan indeks maturitas dengan predikat patuh, kepada Provinsi Jateng.

Anggota Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin mengatakan, selama ini netralitas ASN di lingkup Pemprov Jateng dinilai baik. Ini dilihat dari kasus yang selama ini ditangani oleh lembaga pengawas pemilu.

“Bahwa selama ini di Jateng di lingkup Pemerintah Provinsi Jateng, netralitas ASN bagus sekali. Data menunjukan jarang sekali ada kasus yang diperiksa Bawaslu,” tuturnya.

Namun demikian, Rofiuddin menjelaskan, ada catatan yang perlu digarisbawahi. Pada Pemilu 2019, ada enam kasus dari 39 terlapor yang tersebar di tingkat kabupaten/ kota.

“Oleh karena itu, langkah Pemprov Jateng (ikrar dan penandatanganan pakta integritas) perlu ditindaklanjuti di tingkat kabupaten dan kota,” pungkas Rofiuddin.

Sebagaimana diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berikrar dan menandatangani janji netralitas. Disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, mereka berjanji tidak akan terlibat dalam politik praktis atau berpihak terhadap siapapun, pada gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu.

Berlangsung di Ghradhika Bhakti Praja, Selasa (26/9/2023), acara itu tidak hanya diikuti oleh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Seluruh ASN (termasuk non-PNS) juga ikut serta melalui rapat daring atau siaran langsung YouTube. (jatengprov/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?