SEMARANG, siedoo.com - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, sesuai peraturan, ASN dituntut netral dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada 2024. Ia mengatakan, keberpihakan pejabat publik dalam politik akan mengganggu layanan kepada masyarakat. --------- Ditambahkan, jika terbukti melanggar, sanksi berupa pemberhentian tidak hormat bisa diberikan kepada yang bersangkutan. “ASN boleh pahami dan ikuti perkembangan politik…