JAKARTA, siedoo.com – Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada 28 November 2023 mendatang diminta untuk ditinjau kembali. Pasalnya, hingga kini, sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, masih belum terselesaikan.
“Jadi (rencananya) implementasi PP Nomor 49 akan mengakhiri tenaga honorer pada 28 November 2023,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dilansir dari laman resmi DPR RI, Rabu (9/11/2022).
“Nah, tapi kami juga sudah komunikasi dengan KemenPAN-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu. Kalau gak selesai, tolong yang rencana 28 November 2023 (penghapusan tenaga honorer) ditinjau ulang untuk ditunda,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan yang ia terima, pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542, di mana terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.
Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sejumlah 590 instansi, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
Ia menjelaskan Komisi II DPR RI telah menerima banyak masukan terkait persoalan ini. Karena itu, ia menyampaikan bahwa akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer.
Selain itu, aspirasi-aspirasi tersebut telah menjadi bahan pertimbangan di DPR RI untuk membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait.
“Karena kalau kita tidak punya penyelesaian yang komprehensif, itu nanti akan menimbulkan masalah baru. Jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar. Sebagian sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas. Oleh sebab itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Nanti akan kami sampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan MenPAN-RB,” ungkapnya. (dpr/siedoo)