PPPK. Pemerintah Kota Pagar Alam Sumsel buka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru (JFG) Tahun 2022. (sumber: tangkaplayar)
Siedoo.com - PPPK. Pemerintah Kota Pagar Alam Sumsel buka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru (JFG) Tahun 2022. (sumber: tangkaplayar)
Daerah Pendidikan

Kota Pagar Alam Butuh 63 PPPK Guru, Terbanyak Guru Kelas SD, Cek Formasinya

PAGAR ALAM, siedoo.com – Pemerintah Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru (JFG) Tahun 2022. Formasi yang dibutuhkan 63.

Kebutuhan formasi tersebut untuk Guru Agama Islam, Guru Kelas, Guru Prakarya dan Kewirausahaan.

Dari tiga itu yang paling banyak dibutuhkan adalah Guru Kelas. Terbanyak untuk ditempatkan di SDN 68 Pagar Alam, SDN 32 Pagar Alam, SDN 37 Pagar Alam. Masing – masing sekolah tersebut membutuhkan tiga formasi.

Sedangkan untuk Guru Agama Islam masing-masing satu formasi yang tersebar di 15 sekolah.

Untuk Guru Prakarya dan Kewirausahaan hanya satu formasi pada SMPN 10 Pagar Alam.

Syarat umumnya terendah usia 20 tahun, maksimal 59 tahun saat pendaftaran.

Berikut kategori pelamar formasi PPPK JFG di Kota Pagar Alam:

A. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas sebagai berikut:

1) Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 202l dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

a) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

b) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

c) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

d) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2) Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga :  Perekrutan P3K Simpang Siur, BKN : Belum Ada Info Apapun

3) Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non ASN Kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

B. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

1) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

2) Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Cek formasi lengkapnya https://drive.google.com/file/d/1ZlD552iOYv1RXUXa9N5_-Bqjing2QfbR/view. (siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?