Siedoo.com -
Nasional

Hasil SKD CPNS Akan Diumumkan, Jika BKN Selesai Lakukan Ini

JAKARTA – Kegalauan peserta CPNS 2018 dijawab oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Melalui KemenPAN-RB, akhirnya pemerintah mengeluarkan PermenPAN-RB nomor 61 tahun 2018 (PermenPAN-RB 61/2018) yang menjawab kegalauan tersebut. Peraturan Menteri ini dikeluarkan untuk menjaga kualitas CPNS 2018, Jumat (23/11/2018).

Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Syarifuddin pada 19 November 2018 setelah melalui proses yang panjang. Regulasi ini menjawab pertanyaan khalayak atas keterbatasan jumlah kelulusan peserta SKD CPNS dan tidak terpenuhinya kapasitas terhadap formasi yang ditetapkan.

BKN membutuhkan waktu sepekan untuk memasukkan nama peserta yang lolos dari setiap instansi ke sistem. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menuturkan bahwa kini, setiap instansi sedang dalam tahap penyeleksian peserta yang lulus SKD murni maupun rangking berdasarkan PermenPAN-RB 61/2018.

Nantinya hasil dari setiap instansi dikirim ke BKN, kemudian dimasukkan ke dalam sistem. Sehingga, nantinya sistem yang akan menentukan peserta mana yang akan menjadi kelompok 1 dan kelompok 2 dalam SKB CPNS 2018.

Kelompok 1 adalah kelompok yang tidak lulus passing grade. Kelompok 2 untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.

Sistem pula yang akan menentukan peserta yang bisa mengisi formasi lain yang tak sesuai dengan pilihan pertamanya. Sementara proses untuk memasukkan data tersebut membutuhkan waktu kurang lebih selama sepekan.

Dikutip dari tribunnews.com, Bima Haria Wibisana mengatakan, dalam tahap memasukkan data ke sistem tersebut, tidak boleh ada instansi yang mengumumkan hasil SKD CPNS 2018.

“Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dulu, karena nanti akan disistemkan dulu,” kata Bima Haria Wibisana dalam jumpa persnya.

Peserta harus bersabar untuk menunggu hasil dari tes SKD yang sedang dikerjakan oleh BKN. Bila semua sudah siap, BKN akan mengumumkannya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?