MAGELANG, siedoo.com – Pemerintah Kota Magelang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang.
Dalam kegiatan yang bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) tersebut berlangsung secara luring dan daring di Hotel Puri Asri, Kota Magelang, Kamis (20/10/2022).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Chomsah Susilaningsih, S.E., M.Acc menyampaikan diterapkannya aplikasi SRIKANDI guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Di dalam pelaksanaannya akan terekam menjadi surat elektronik sehingga memberikan kemudahan seperti bisa diverifikasi dimanapun dan kapanpun karena bersifat elektronik, dan juga menciptakan lingkungan yang paperless,” ujarnya.
Chomsah menambahkan, penerapan aplikasi SRIKANDI akan digencarkan ke seluruh sektor pemerintahan. “Ini mau tidak mau baik pemerintah kota maupun kabupaten, kementerian dan sebagainya harus menerapkan aplikasi tersebut, minimal tahun 2024 sudah menerapkan semua,” tandasnya.
Acara yang dibuka Wali Kota Magelang dr. H. Muchamad Nur Aziz, Sp.PD,K-GH, FINASIM tersebut dihadiri kepala OPD, admin SRIKANDI OPD, serta Arsiparis Lembaga Kearsipan Daerah Kota Magelang. Agenda dilanjutkan dengan pemberian Bimtek dengan mendatangkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Tidak hanya dilakukan secara luring, kegiatan Bimtek juga dilakukan secara daring. Hal tersebut dikarenakan supaya Bimtek bisa diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Selama kami sosialisasi banyak yang antusias untuk ikut Bimtek. Kami berusaha mengakomodir keinginan OPD,” jelasnya.
Dengan diadakannya Bimtek diharapkan pemerintahan Kota Magelang bisa mengoperasikan serta menerapkan aplikasi SRIKANDI kedepannya.
Sebagai informasi, aplikasi SRIKANDI merupakan aplikasi umum bidang kearsipan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online serta terintegrasi.
Aplikasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).
Diberlakukannya aplikasi SRIKANDI berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Aplikasi SRIKANDI memiliki fitur-fitur unggulan di dalamnya seperti Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, dan Penyusutan Arsip. Aplikasi SRIKANDI dirancang dengan bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan instansi pusat maupun daerah. (aulia/siedoo)