MAGELANG – Sebanyak lima guru di Kota Magelang, Jawa Tengah mengikuti Ujian Peningkatan Pendidikan di Ruang Reptaloka Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Kota Magelang. Ujian Peningkatan Pendidikan merupakan tahapan bagi pegawai di lingkungan Provinsi Jateng yang telah selesai menempuh jenjang pendidikan diatasnya dalam jabatan.
Selain itu ujian ini juga untuk penyesuaian gelar dalam kepegawaian. Ujian ini diselenggarakan langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah.
Pelaksanaan ujian kali ini berbeda dengan sebelumnya, bahwa peserta wajib hadir ke kantor BKD Provinsi Jateng. Namun karena pandemi, maka pelaksanaan ujian tahun ini dilakukan secara daring dengan aplikasi yang disediakan Kominfo Provinsi Jateng.
“Pendaftaran ujian ini perlu melalui beberapa prosedur, seperti pengiriman berkas proposal. Prosedur pendaftaran ujian berawal dari pengiriman berkas proposal atau artikel penelitian kepada BKD Provinsi Jateng untuk berikutnya dilakukan pendataan dan tes,” kata Awang Arief Setiawan, S.Kom, Admin sekaligus Pendamping Ujian Wilayah Kota Magelang.
Ada total lima guru yang mengikuti Ujian Peningkatan Pendidikan kali ini. Empat guru dari SMKN 1 Magelang dan 1 guru lain dari SMA N 5 Magelang.
Untuk mengikuti ujian ini pun tidak sembarangan. Salah satu syaratnya bahwa guru yang bersangkutan telah selesai menempuh pendidikan diatasnya pada saat berstatus sebagai pegawai di lingkungan Provinsi Jateng.
Ujian yang bersifat kewajiban itu merupakan instruksi pemerintah untuk menguji kemampuan pegawai, setelah selesai menempuh pendidikan lanjutan. Adapula beberapa manfaat yang didapat ketika mengikuti ujian ini.
Para guru akan mendapatkan pengakuan dan legalitas pendidikan yang baru saja selesai ditempuh untuk jenjang karir kedepannya. Seperti kenaikan pangkat, gaji, ataupun status lainnya.
“Pelaksanaan ujian ini tidak dikenai biaya sama sekali. Hal ini karena pelaksana adalah langsung dari tim BKD Provinsi Jateng. Sehingga, anggaran pun mengikuti dari ketentuan BKD Provinsi Jateng sekaligus ditanggung oleh pihak penyelenggara,” beber Awang.
Karena ini bersifat wajib, maka apabila ada guru tidak mengikutinya akan ada banyak hal yang dirugikan. Diantaranya tidak diakui ijazah yang baru saja didapatkan dari pendidikan dalam jabatannya tersebut.
Adapun peserta yang mengikuti ujian itu tidak mendapatkan sertifikat, seperti mereka telah lulus ujian. Namun, peserta akan mendapatkan surat izin penggunaan gelar dan akan diakui gelar pendidikan yang baru tersebut.
Hal-hal yang diujikan seperti hasil penelitian dari masing-masing peserta. Sehingga, setiap peserta akan melakukan semacam pendadaran. Peserta melakukan presentasi hasil penelitian yang telah dilakukan, lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari penguji kepada peserta ujian.
Nantinya untuk nilai tidak bisa langsung terlihat setelah pelaksanaan Ujian Peningkatan Pendidikan dilaksanakan. Nilai akan diumumkan dikemudian hari secara online.
Sementara itu, Kepala SMK N 1 Magelang Drs. Uu Sanusi, M.T turut memantau proses ujian. Ia berharap para guru yang mengikuti Ujian Peningkatan Pendidikan ini dapat lulus dengan hasil yang baik dan memuaskan.
“Semoga para guru yang mengikuti ujian tersebut dapat lulus dan meningkatkan kompetensi dalam mendidik siswa – siswi, khususnya di SMK N 1 Magelang,” ujar Uu Sanusi. (Siedoo)