Siedoo.com - Sambut Ramadan 1442 H, Dompet Dhuafa meluncurkan aplikasi masjed.id. | foto : Humas Dompet Dhuafa
Inovasi

Aplikasi untuk Masjid, Berikan Kemudahan dalam Pengelolaan

JAKARTA – Organisasi DKM Masjid memakai aplikasi khusus, yaitu masjed.id. Aplikasi ini memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan berdonasi, penyaluran bantuan, bertransaksi dan menyusun laporan keuangan Masjid.

Dalam aplikasi masjed.id terdapat dua jenis layanan, yakni basic service dan full service. Pada basic service terdapat fungsi sebagai berikut: Aplikasi Muslim (shalat, Al Quran, arah kiblat), daftarkan relawan, daftarkan dhuafa, daftarkan Ustadz, wakaf produktif, Baitul Mal Masjid, kalkulator zakat, donasi badan amil, serta pembayaran transaksi dan tagihan.

Sementara pada full service terdapat fungsi sebagai berikut: produk perbankan Syariah, penyaluran Zakat dan Bantuan Sosial, permodalan dan penyaluran KUR, isi saldo e-money. Jadi, tinggal download dan temukan kemudahan layanannya.

Pada peluncuran Masjed.id, PT. Duta Danadyaksa Teknologi (DD Tekno) melakukan penyerahan sedekah listrik untuk lima Masjid Cordofa dan penyerahan ambulance dengan penyaluran himpunan Infaq & Sedekah MPZ dari DD Tekno. Di sela tarhib Ramadan 1442 H, turut diperkenalkan ke publik pula aplikasi masjed.id.

Menurut CEO PT. Duta Danadyaksa Teknologi, Iskandar Syamsi, aplikasi tersebut bergerak di bidang layanan sosial berbasis teknologi yang digunakan oleh organisasi DKM Masjid. Sehingga memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan berdonasi, penyaluran bantuan, bertransaksi dan menyusun laporan keuangan Masjid.

“Aplikasi masjed.id dapat diunduh melalui google store, dan hanya bisa digunakan pada Android 5.0 (lollipop) dan versi di atasnya,” jelasnya.

Banyak manfaat dari adanya aplikasi masjed.id, yakni pengurus DKM dapat membut laporan pertanggungjawaban keuangan, memperluas jaringan donasi melalui fitur pembayaran secara online, mendapatkan bagi hasil dari usaha serambi Masjid. Kemudian pengurus Masjid dapat membuat kampanye pandanaan untuk kegiatan di masjidnya. Sehingga, masjid mendapatkan santunan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah. Masjid dapat mendaftarkan calon penerima manfaat Zakat, Infak dan Sedekah. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?