RAB. Kemendikbud menggelar Pemetaan Sekolah Sasaran dan Pembahasan RAB POP. (foto: ist)
Siedoo.com - RAB. Kemendikbud menggelar Pemetaan Sekolah Sasaran dan Pembahasan RAB POP. (foto: ist)
Nasional

Kemendikbud Petakan Sekolah Sasaran dan Bahas RAB 2021

JAKARTA – Pemetaan Sekolah Sasaran dan Pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Organisasi Penggerak (POP) Berbasis Aplikasi dilakukan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kegiatan yang dilaksanakan pada 14-19 Desember 2020 ini merupakan bagian dari implementasi rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud dalam rangka penyempurnaan POP.

“Jiwa dan ruh dari POP sesungguhnya adalah membangun kemitraan dan kegotongroyongan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan untuk memajukan pendidikan Indonesia,” kata Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan GTK, Kemendikbud, Praptono.

Dijelaskan semangat POP adalah pemberdayaan dan pelibatan masyarakat yang memiliki model-model pelatihan kepada guru dan kepala sekolah yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, POP dapat dilanjutkan dan akan berjalan pada 2021.

“Ditjen GTK akan menindaklanjuti dan memenuhi berbagai saran dan kesimpulan yang direkomendasikan,” ungkap Chatarina.

Menyambung hal itu, Direktur Jenderal GTK, Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan salah satu butir rekomendasi penyempurnaan POP adalah penyiapan mekanisme untuk menghindari terjadinya penumpukan sekolah sasaran.

“Dengan penyempurnaan dan penataan sekolah sasaran diharapkan manfaat program ini akan dirasakan secara merata dan maksimal oleh insan pendidikan di seluruh Indonesia,” ujar Dirjen Iwan Syahril.

Selain melakukan koordinasi seperti kegiatan ini, Ditjen GTK juga akan menjalankan pemutakhiran berbagai informasi terkait teknis program sebagai bentuk penyempurnaan.

“Penyempurnaan teknis program dilakukan seiring berbagai perkembangan yang terjadi di masa penanganan pandemi Covid-19,” lanjut Iwan Syahril.

Oleh karena itu, disamping melakukan pemetaan sekolah sasaran, kegiatan ini juga dilakukan untuk membantu organisasi masyarakat peserta POP menyusun desain implementasi pelaksanaan program. Nantinya, desain ini akan disesuaikan dan dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berpedoman pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Berikut Link Pengaduan ASN Terpapar Radikalisme Negatif

Dalam mengimplementasikan POP, organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelaksana sejatinya dapat menggunakan dana bantuan pemerintah dan/atau biaya mandiri yang berasal dari ormas itu sendiri. Ormas yang menggunakan dana bantuan pemerintah akan menerima dana bantuan pemerintah dari Kemendikbud melalui Ditjen GTK.

“Khusus bagi ormas yang lolos seleksi dan akan mengimplementasikan program ini menggunakan dana  dari Ditjen GTK Kemendikbud, harus bersedia mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku,” tekan Irjen Kemendikbud.

Adapun dana bantuan pemerintah yang dimaksud, berasal dari APBN tahun anggaran 2021 sampai 2023. Karena itu, agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran, maka kegiatan ini dilanjutkan dengan agenda pembahasan RAB. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?