Ketua Umum UNIMIG Indonesia Kris Setiyanto
Siedoo.com - Ketua Umum UNIMIG Indonesia Kris Setiyanto
Nasional Opini

Bahaya Politik Dinasti di Negara Demokrasi

Siedoo, Politik dinasti di momen pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 menjadi sorotan publik. Politik dinasti dapat diartikan praktik politik yang mewariskan kekuasaan secara turun temurun dalam kelompok hubungan keluarga. Di Indonesia, pewarisan tersebut diawali dengan status calon kepala daerah yang kemudian dipilih oleh rakyat secara langsung. Entah menang ataupun tidak.

Di tahun 2020, terdapat 270 daerah yang menggelar pilkada. Terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur terdapat di sembilan provinsi. Meliputi Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sedangkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota ada di 37 kota. Sementara pemilihan bupati dan wakil bupati digelar di 224 kabupaten.

Dari daerah-daerah tersebut ada calon kepala daerah yang meneruskan estafet kepemimpinan sebelumnya. Yang masih terikat dengan kekerabatan atau keluarga. Barangkali di daerah Anda sedang melangsungkan momen pilkada. Dan, ada calon kepala daerah yang masih ada hubungan darah dengan petahana.

Memang secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar dan membatasi siapa pun. Termasuk anak atau keluarga presiden, gubernur, walikota, bupati sekalipun untuk terlibat dalam politik praktis “Aji mumpung”. Kebetulan orang tuanya sedang menjabat.

Politik dinasti dapat menyebabkan mandeknya fungsi partai sebagai sarana rekrutmen kader. Sehingga, anggota keluarga dinasti yang telah memiliki modal, finansial, popularitas dipandang lebih potensial menang dalam pemilihan dibandingkan orang biasa. Hal tersebut didukung oleh sistem pemilu di Indonesia yang sangat fokus pada personal dibandingkan program.

Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak pasal antipolitik dinasti yang sebenarnya bisa menjadi penghalang menjamurnya politik kekerabatan. Larangan politik kekerabatan sudah tercantum dalam UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Namun, digugat ke MK dan dikabulkan karena dinilai melanggar hak konstitusional warga negara untuk dipilih dalam politik.

Baca Juga :  Penggunaan SKTM Dihapus saat PPDB 2019/2020, Ada Gantinya..

Mestinya, politik dinasti harus dilarang dengan tegas. Bila makin tumbuh subur, maka proses rekrutmen dan kaderisasi di partai politik jadi macet. Jika kuasa para dinasti di sejumlah daerah bertambah besar, maka akan berpotensi kian marak korupsi sumber daya alam dan lingkungan, kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah, serta penyalahgunaan anggaran negara atau uang rakyat.

Bisa jadi politik dinasti untuk meneruskan estafet kepemimpinan dalam mengamankan hal-hal tertentu yang mengabaikan kepentingan rakyat. Sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkungan elite sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Terlebih politik dinasti juga sulit mewujudkan cita-cita demokrasi. Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif. Ini juga berpotensi terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Maka dari itu, sebagai pemilih harus berpikir cerdas, jangan mudah kepincut dengan politik dinasti. Kita harus tahu juga latar belakang pendidikannya, kematangan berpikir, kematangan bermasyarakat, kematangan emosional. Dan satu lagi jangan tergoda dengan politik uang. Selamat menjadi pemilih cerdas. Lawan politik uang! (*)

Ketua Umum UNIMIG Indonesia

*Kris Setiyanto

Apa Tanggapan Anda ?