JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama 10 kementerian dan lembaga negara bersinergi dalam upaya menangkal radikalisme negatif di lingkungan pemerintah. Dari pertemuan di Jakarta, belakangan ini, sebuah satuan tugas (satgas) dibentuk untuk membantu menanggulangi radikalisme negatif di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
10 kementerian dan lembaga negara lainnya yang turut serta dalam sinergi tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenang).
Lalu ada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tugas Satgas ini ada tiga. Yang pertama menerima pengaduan, yang kedua menindaklanjuti pengaduan, dan yang ketiga memberikan rekomendasi penanganan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang,” kata Kepala Bagian Pengembangan dan Penghargaan, Agam Bayu Suryanto, dilansir dari kemdikbud.go.id.
Untuk mendukung tugas satgas tersebut, dibangun sebuah portal khusus pengaduan dengan alamat https://aduanasn.id/. Melalui laman tersebut, siapapun bisa mengadukan pelanggaran yang dilakukan ASN terkait radikalisme.
Ada sebelas poin yang dapat dijadikan alasan seorang ASN diadukan, di antaranya penyebaran teks, gambar, audio, dan video terkait ujaran kebencian, baik kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, maupun terkait isu SARA.
Agam menyampaikan ini adalah upaya pemerintah untuk mengingatkan kembali kepada ASN agar lebih mencintai Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, ditambah Pemerintah.
“Pegawai ini perlu disegarkan kembali, diingatkan tentang cinta tanah air, dan memposisikan dirinya dengan baik sehingga dalam bermedia sosial bisa lebih pas,” tuturnya.
Ia pun menambahkan jika ingin mengkritik, bisa dengan jalur pengaduan yang sudah disediakan. (Siedoo)