Siedoo.com -
Nasional

Datangkan Rektor Asing Bertabrakan dengan Dua Undang-Undang

JAKARTA – Mendatangkan rektor dari luar negeri atau rektor asing untuk perguruan tinggi di Indonesia masih menuai pro kontra. Mestinya hal tersebut dapat dihindari oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengatakan mestinya kementerian tersebut dapat memetakan persoalan dan membuat solusi peningkatan kualitas perguruan tinggi Indonesia.

“Gagasan lama ini ibarat jalan pintas dan instan untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Padahal, kunci ada di pemerintah sebagai pihak regulator,” kata Reni.

Menurutnya, hal itu akan bertabrakan dengan berbagai aturan seperti Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012  tentang Perguruan Tinggi.

Reni menambahkan, rencana tersebut menunjukkan kurang maksimalnya Kemenristekdikti dalam membentuk sistem pendidikan tinggi yang visioner, ajeg dan adaptif dengan perkembangan zaman.

“Padahal dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah semestinya dapat membentuk sistem yang visioner dan adaptif dengan perkembangan zaman. Kita jangan latah dengan menempel salin cara yang diterapkan oleh negara lain dengan impor,” tegas politisi PPP itu.

Diingatkan, pendidikan merupakan isu yang nenjadi perhatian konstitusi oleh para pendiri bangsa. Salah satu misi utama adanya negara ini, imbuh Reni, tak lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Bahkan di konstitusi secara tegas keberpihakan politik anggaran khusus untuk sektor pendidikan. Pesan moralnya, peningkatan  kualitas pendidikan merupakan tanggungjawab negara,” tegas Reni.

Reni menyebutkan, pendidikan tidak sekadar melakukan aktivitas transfer pengetahuan dan tradisi intelektual, namun lebih dari itu pendidikan juga melakukan aktivitas transfer nilai.

“Ada nilai yang ditransfer dalam praktik pendidikan, yakni nilai kebangsaan, keagamaan, kebudayaan, dan moral,” cetus Reni.

Baca Juga :  Simbah Kita Orang Hebat, Kenapa Harus Rektor Asing

Ia juga nenyinggung gagasan mengundang rektor asing ini juga bentuk ketidakpercayaan Kemenristekdikti atas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki anak bangsa.

Menurutnya, jika spiritnya untuk melakukan transfer pengetahuan dan budaya kerja, hal tersebut dapat dipenuhi oleh putera Indonesia lulusan kampus ternama dari luar negeri.

“Banyak putera Indonesia lulusan kampus ternama di luar negeri dapat menjadi alternatif. Ini soal rasa kebangsaan yang terusik,” pungkasnya.

Sebagaimana ditulis sebelumnya, Kemenristekdikti akan mulai mendatangkan rektor asing di tahun 2020 dengan jumlah satu. Target di tahun 2024, lima perguruan tinggi yang dipimpin rektor asing. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?