JABAR –Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan bagi Siswa mengatur soal Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Tahun ajaran 2019/2020, PLS akan digelar Senin 15 Juli 2019.
PLS atau yang lebih ngetren dikenal dengan MOS (Masa Orientasi Sekolah) merupakan kegiatan awal sekolah yang bertujuan membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Dinas terkait memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika mengatakan, dalam kegiatan PLS, proses pengenalan mengenai program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri.
“Serta pembinaan awal kultur sekolah dimulai oleh pihak sekolah,” ujarnya.
Sesuai surat edaran tentang PLS yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah terlebih dahulu menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru di sekolah untuk diberi penjelasan tentang profil sekolah dan secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah.
“Selain membangun komunikasi yang baik dengan orang tua, PLS juga dapat menumbuhkembangkan interaksi serta perilaku positif antarsiswa dan warga sekolah,” ujarnya.
PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS dan pelaksanaannya diatur oleh setiap satuan pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah. Tak hanya itu, kepala sekolah mempunyai tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS.
Terkait PLS Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. SE itu ditandatangani Mendikbud Muhajir Effendy pada 3 Juli 2019. Tujuan surat kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Ada empat point penting yang ditekankan dalam Surat Edaran Mendikbud itu. Berikut ini rinciannya, seperti dikutip dari setkab.go.id.
1. Mengoptimalkan pelaksanaan PLS sebagai sarana untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
2. Menguatkan pelaksanaan PLS dengan berbagai kegiatan kreatif, menarik, dan aktual yang dapat memperkuat karakter religius dan kebangsaan sebagai upaya untuk melaksanakan pendidikan antiradikalisme bagi peserta didik;
3. Melaksanakan program penguatan program pendidikan karakter peserta didik secara komprehensif melalui pembelajaran instrakurikuler, entrakurikuler, dan nonkurikuler secara kreatif dan menarik; dan
4. Menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga yang relevan, antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), TNI, Polri, dan lembaga swadaya masyarakat lainnya dalam melaksanakan program penguatan pendidikan karakter peserta didik. (Siedoo)