Siedoo.com -
Nasional

Rotasi Guru SD dan SMP Berdasarkan Sistem Zonasi

JAKARTA – Usai PPDB, Kemendikbud akan meminta daerah untuk menerapkan program redistribusi guru agar merata. Penyebaran guru itu mulai dari status guru yang PNS dan bersertifikat, kemudian PNS belum bersertifikat, dan ada juga guru honorer tidak tetap belum bersertifikat.

Semua itu harus dibagi secara merata pada jenjang SD dan SMP sehingga pemerataan program pendidikan berkualitas segera terealisasi. Dengan begitu, tidak ada satu sekolah yang hanya diisi guru-guru PNS, sementara sekolah lain hanya diisi guru honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan, jangan salah memahami sistem zonasi. Karena tidak hanya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saja, sistem zonasi akan diterapkan untuk seluruh masalah pendidikan.

“Sistem zonasi diberlakukan untuk menata pendidikan, termasuk untuk rotasi guru,” ujar Muhadjir di Jakarta dilansir pikiran-rakyat.com, Selasa, (11/6/2019).

Selain itu, Mendikbud akan meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memiliki kemauan melakukan redistribusi guru karena memang ada tingkat kesenjangan yang tinggi. Sehingga, para guru tidak perlu khawatir bila dirotasi, kalaupun dipindah hanya di zonanya masing-masing.

Hal itu juga sesuai dengan sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru. Sehingga, guru harus siap dirotasi secara periodik dan tidak boleh menetap di satu tempat dalam jangka waktu yang lama.

“Kebijakan itu berlaku juga bagi guru-guru yang ada di kota. Mereka akan mendapat giliran berkesempatan mengajar di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T),” ujar Mendikbud.

Rotasi guru di daerah 3T

Sementara ini, program Guru Garis Depan (GGD) yang menyelesaikan masalah kekurangan guru di daerah 3T dengan mengirimkan guru dari Jakarta, disinyalir tidak efektif. Alasannya, para guru GGD itu banyak yang pulang kembali ke daerah asalnya.

Baca Juga :  Tahun 2020 Ada Program KIP untuk Mahasiswa, Anggaran Rp 5,2 Triliun

Kalau mereka pindah, kemudian merekrut lagi dan begitu seterusnya, itu tidak menyelesaikan persoalan. Karena itulah, guru yang mengajar di daerah 3T harus dirotasi secara periodik.

“Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan rotasi guru di daerah 3T itu,” tambah Muhadjir.

Setelah redistribusi guru, sistem zonasi juga digunakan untuk intervensi peningkatan sarana prasarana sekolah dan kurikulum. Selain itu, penataan lain dilakukan menyeluruh berbasis pada zonasi yang ada di daerah itu

“Saat ini, Kemendikbud sedang mengatur persoalan sistem rotasi guru tersebut, misalnya berapa lama guru mengajar di daerah 3T maupun insentif guru. Rencananya, aturan setingkat Peraturan Presiden (Perpres) akan diterbitkan usai PPDB,” tandas Muhadjir. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?