Siedoo.com -
Nasional

Berikut Tahapan Tes P3K dan Jumlah Soal yang Harus Dikerjakan

JAKARTA – Tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih akan berlangsung hingga hari ini, Minggu 24 Februari 2019. Tes yang digelar dua hari tersebut, mulai Sabtu (23/2/2019), peserta harus melalui tiga tahapan. Yakni, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.

“Setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir dilansir dari menpan.go.id.

Seleksi P3K saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K 2 yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database Kemenristekdikti untuk dosen. Sebanyak 372 pemda (provinsi/kabupaten/kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan P3K.

Dijelaskan pula bahwa pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan calon P3K saat ini.

Sebagaimana diketahui, seperti halnya seleksi CPNS, seleksi bagi P3K juga harus lolos ambang batas (passing grade) kelulusan. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK,” ujarnya.

Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Baca Juga :  Miris, Atlet Timnas Belum Dapat Sekolah

Sementara itu, MenPAN-RB Syafruddin menyatakan adanya skema P3K juga untuk kepentingan yang lebih luas. Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2, P3K juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi, yang rencananya untuk seleksi P3K tahap II.

“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” imbuhnya.

Rekrutmen ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?