Siedoo.com -
Nasional

Seleksi P3K Tahap Pertama, Khusus Eks Tenaga Honorer K2

BATAM – Masyarakat umum tidak bisa mengikuti perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam tahap pertama yang akan digelar awal Februari 2019. Sebab, dalam penerimaan itu pemerintah pusat memberikan pos khusus untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat.

“Proses rekrutmen dan seleksi P3K rencananya dimulai bulan Februari 2019,” kata Menteri PAN-RB Syafruddin saat di Batam melansir dari menpan.go.id.

Menurut rencana, rekrutmen P3K tahun 2019 ini sebanyak 150.000 formasi. Yang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama khusus formasi eks THK2. Sedangkan tahap kedua untuk formasi umum setelah Pemilu 2019.

Dijelaskan, rekrutmen P3K bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.

Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak ‘memulangkan’ para diaspora untuk berkarya di tanah air.

Menteri Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional.

Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.

“Janganlah berpikir parsial dan terkotak. Namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara,” katanya.

Syarat batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Baca Juga :  Mendikbud : Tidak Ada Penghapusan Guru Honorer, Khususnya di Daerah

Sementara pengadaan P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?