Siedoo.com -
Nasional

Penggunaan SKTM Dihapus saat PPDB 2019/2020, Ada Gantinya..

JAKARTA – Setelah dinyatakan bahwa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 yang menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) harus diverifikasi oleh pemerintah daerah, kini ada kebijakan lagi. SKTM sebagai tanda legal siswa berasal dari keluarga miskin rencananya tidak akan diberlakukan pada tahun ajaran tersebut.

“PPDB tahun ini tidak ada SKTM,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy dilansir detik.com.

Dinyatakan, afirmasi siswa miskin sumbernya cuma dari penerima KIP. Jadi untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin bisa menunjukkan KIP dan keluarga perima PKH.

“Nanti ada surat edaran. Nanti dalam peraturan menteri toh. Kita sudah pasti tidak ada SKTM lagi,” tandasnya.

“Kedua, mereka yang keluarganya dapat PKH atau bantuan sosial lainnya,” sambungnya.

Dia mengatakan KIP memang dimaksudkan untuk menjamin siswa dari keluarga miskin bisa melanjutkan sekolah. Muhadjir mengatakan KIP ditujukan agar siswa dari keluarga miskin tak dikeluarkan dari sekolah akibat masalah biaya.

Melansir dari rebuplika.co.id, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyebut, hingga kini Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 masih dibahas. Dia memperkirakan Permendikbud tersebut rampung pada akhir bulan Januari 2019.

“Permendikbud nanti paling lambat akhir bulan ini atau paling tidak, bisa pertengahan bulan. Tunggu saja,” ucap dia.

Di laman kemdikbud.go.id sebelumnya diinformasikan, SKTM wajib diverifikasi oleh pemerintah daerah (Pemda) yang mengeluarkannya. “Tidak banyak yang berubah. Tapi item-itemnya jauh lebih tegas. Misalnya SKTM harus diverifikasi,” ujar Hamid.

Di tahun ajaran lalu, kuota mendaftar lewat jalur keluarga miskin disediakan kuota 20 persen. Ditandaskan, masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dalam PPDB, karena sekolah adalah pihak yang hanya menerima SKTM dari pemegangnya.

Baca Juga :  Seleksi P3K Ketat, Guru Honorer Bersaing dengan Pelamar Umum

“Seharusnya yang menerbitkanlah yang melakukan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi Pemda yang mengeluarkan SKTM. SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda,” tandasnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?