Siedoo.com - Ilustrasi PPDB. l sumber : net
Nasional

Kuota PPDB 2020 Terjadi Perubahan, Masyarakat Diimbau Tak Khawatir

JAKARTA – Terjadi perubahan dalam sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2020. Dalam sistem tersebut terjadi perubahan, ketentuannya zonasi minimum 50 persen, jalur berprestasi maksimum 30 persen, jalur siswa miskin minimum 15 persen, dan pindahan maksimal 5 persen. Dalam PPDB 2019, sistem zonasi sebanyak 80 persen, jalur berprestasi 15 persen, pindahan 5 persen.

Kepala Biro Humas Kemendikbud Ade Erlangga yang juga jubir mendikbud mengimbau masyarakat tidak usah khawatir dengan perubahan persentase zonasi PPDB.

“Ini tergantung daerah mau ambil yang maksimal atau yang minimal kemudian dipindahkan ke zonasi. Ini sangat fleksibel untuk daerah-daerah tertentu yang tidak bisa dioptimalkan harus dibatasi. Jadi ini kebijakan dari Permendikbud 44 mengatur tentang zonasi,” terang Ade dilansir dari jpnn.com.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Jawa Timur Supomo mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari lebih dulu Permendikbud 44/2019 tentang PPDB. Sebab, ada aturan yang berbeda dari permendikbud sebelumnya. Termasuk persentase untuk setiap jalur masuk. Mulai jalur zonasi, afirmasi, kepindahan tugas orang tua, sampai prestasi.

“Kami pelajari dulu. Sik anget iki permendikbudnya,’’ ungkap Supomo dilansir dari jawapos.com.

Pihak juga memetakan jumlah anak yang akan masuk ke kelas I SD dan VII SMP. Pemetaan di tiap wilayah dilangsungkan karena ada penerapan sistem zonasi dengan kuota minimal 50 persen.

Selain itu, yang dipetakan adalah kondisi sekolah. Bukan hanya negeri, sekolah swasta juga didata dengan betul-betul cermat. Terutama jumlah bangku yang tersedia untuk peserta didik baru.

“Kami pelajari juga persebaran sekolah. Setelah itu, kami diskusikan dengan kementerian kalau kemudian ternyata ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan,’’ ungkap mantan kepala dinas sosial itu.

Baca Juga :  Dilarang Keras Ada Pungutan, Ini Proses PPDB 2018/2019

Termasuk keberadaan sekolah kawasan. Sekolah kawasan merupakan sekolah model yang dianggap memiliki standar tinggi untuk semua aspek pendidikan. Karena itu, sekolah kawasan menjadi contoh bagi sekolah-sekolah di sekitarnya.

“Kami kaji juga itu. Mungkin tidak seperti kemarin kalau ada perubahan dari segi aturannya,” tandasnya.

Kemendikbud mengeluarkan kebijakan kompromi dari zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen, sebelumnya 15 persen, dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70 persen, sebelumnya minimal 80 persen.

“Jadi bagi orang tua yang sangat semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan angka (nilai) yang baik, prestasi yang baik, ini menjadi kesempatan mereka untuk mencapai sekolah yang diinginkan,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dilansir dari kemdikbud.go.id.

Namun ia menegaskan, kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi.

“Ini suatu kompromi di antara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan, tapi juga aspirasi orang tua yang ingin anak berprestasinya bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang diinginkan,” tuturnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?