Siedoo.com -
Nasional

Tes P3K Dipastikan Lebih Mudah Dibanding CPNS, Tanpa TKP

JAKARTA – Dalam tes CPNS 2018 lalu, passing grade atau ambang batas dianggap momok bagi sebagian peserta tes. Sebab, dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta harus memenuhi batas minimal nilai yang ditetapkan. Yakni, untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai minimal 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) nilai minimal 80, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai minimal 75.

Saat itu, waktu dalam mengerjakan tes SKD hanya 90 menit atau satu jam setengah. Jumlah soalnya TWK 35 soal, TIU 30 soal, dan TKP 35 soal. Dari mayoritas yang dijalani peserta, nilai yang paling jeblok ada di TKP, tidak memenuhi passing grade.

Ada kabar gembira dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang rencananya perekrutannya bakal dibuka akhir Januari 2019. Yakni tidak ada tes TKP.

“Tidak ada (TKP),” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir dilansir liputan6.com.

Dijelaskan, pada pasal 19 pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K menjelaskan seleksi yang akan dilalui, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.

Seleksi administrasi adalah mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sementara, seleksi kompetensi terdiri atas penilaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural. Saat ini, proses P3K masih dalam penyelesaian.

“Saat ini sedang diproses, tentunya nanti diumumkan formasi dan kualifikasi yang dibutuhkan,” tandasnya.

Sementara itu, melansir dari kompas.com, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ridwan menegaskan, BKN belum mengeluarkan informasi detail mengenai penerimaan pegawai kontrak pemerintah atau P3K dan CPNS 2019.

“Informasi detail tersebut (penerimaan P3K dan CPNS 2019) tidak berasal dari BKN,” katanya.

Pihaknya belum mengeluarkan informasi tata cara perekrutan, waktu, dan tempat pelaksanaan. “Belum ada info apa pun,” ujar dia.

Baca Juga :  Passing Grade SKD Diganti Sistem Ranking, Ayo Cek Skor dan Pesaingmu

Meski demikian, Ridwan menyampaikan bahwa akan ada penerimaan pegawai kontrak pemerintah atau P3K dan CPNS pada 2019. Namun, belum ada informasi detail mengenai rekrutmen keduanya.

“Tahun ini memang akan ada penerimaan P3K dan CPNS. Tapi detailnya belum ada, karena regulasi (untuk P3K) yang mengatur harus lengkap dulu,” ucapnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?