Siedoo.com -
Nasional

Berikut Simulasi Penentuan Peserta SKB CPNS 2018, Simak dengan Baik

JAKARTA – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan penjelasan terkait dengan diturunkannya Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. Penjelasan tersebut terkait dengan pengelompokan tes SKB yang lulus passing grade dan yang tidak lulus passing grade pada tes SKD, beberapa waktu lalu.

Dalam formasi, yang pelamarnya tidak mencapai passing grade, lewat Permenpan tersebut diputuskan lewat ranking. Diambil tiga besar dari nilai komulatif tertinggi.

Melansir dari bkn.go.id, berikut cara memahami bekerjanya Pemenpan Nomor 61 Tahun 2018:

Kasus 1

Formasi: 1

Lulus passing grade awal: 1

Yang ikut SKB: 1

Kasus 2

Formasi: 1

Lulus passing grade awal: 0

Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3

Formasi: 2

Lulus passing grade: 2

Yang ikut SKB: 2 (keduanya yang  lulus passing grade awal)

Kasus 4

Formasi: 2

Lulus passing grade awal: 1

Yang ikut SKB: 4, terdiri dari 1 yang lolos passing grade awal untuk mengisi formasi 1 dan 3 yang tidak lulus PG awal, ranking 3 terbaik untuk memperebutkan formasi 2

Kasus 5

Formasi: 1

Lulus passing grade awal: 7

Yang ikut SKB: 3 yang lulus passing grade awal dan ranking 3 terbaik

Peserta yang tidak lulus passing grade awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

  1. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lulus passing grade awal)
  2. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:

– formasi yang kosong  1, ranking 1-3 yang ikut SKB

– formasi yang kosong  2, ranking 1-6 yang ikut SKB

Di laman menpan.go.id juga diperjelas soal siapa-siapa yang berhak maju ke SKB. Berikut simulasinya.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan kebijakan dalam Permen tersebut tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Permanpan No 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Baca Juga :  Asik! Uang Saku Penerima Bidikmisi Naik Menjadi Rp 700 Ribu

Dalam peraturan itu, metode yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.

Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.

Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, alokasi penetapan formasi CPNS tahun 2018 ini perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS. Sehingga, tidak mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Pemenpan No 37 Tahun 2018.

Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK).

“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?