Siedoo.com -
Nasional

Menteri Nasir Usulkan Pajak PTNBH Dipangkas

SEMARANG – Dalam menghadapi disruptive innovation dalam bidang industri dan pendidikan tinggi, Kemenristekdikti akan mengurangi atau memangkas regulasi yang dinilai menghambat mereka untuk menyesuaikan diri. Salah satu regulasi tersebut terkait kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) serta terkait program studi.

“Kalau PTNBH disuruh bayar PPh pasal 25 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), problemnya ada di mahasiswa lagi. Saya sudah lapor ke Menkeu. Beliau akan tinjau kembali,” kata Menristekdikti Mohamad Nasir dalam siaran persnya.

PTNBH yang memiliki otonomi dalam mengembangkan program studi, diharapkan tidak diberatkan dengan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh orang pribadi yang memiliki usaha dan badan usaha (perusahaan). Diharapkan PTNBH dapat alokasikan anggaran lebih banyak untuk fasilitas pembelajaran.

“PTNBH termasuk Perguruan Tinggi Negeri, ditugasi Pemerintah meningkatkan mutu dengan sistem pembelajaran yang dilakukan secara mandiri. Tapi kalau ini dikenakan pajak sebagai penghasilan, padahal dana yang diterima dari masyarakat, ini masalah,” ungkap dia, saat Rakernas Kemenristekdikti 2019 di Universitas Diponegoro, Semarang.

Selain pengurangan regulasi dalam perpajakan bagi PTNBH, Menteri Nasir juga memudahkan pendirian program studi yang dibutuhkan oleh industri. Walaupun program studi tersebut belum ada dalam Keputusan Menristekdikti Nomor 257/M/KPT/2017 tentang daftar nama atau nomenklatur program studi yang dapat dibuka pada perguruan tinggi di Indonesia.

“Dulu kalau tidak ada di (daftar) nomenklatur, prodi tidak bisa dibuka. Sekarang jika tidak ada dalam daftar itu, perguruan tinggi akan membuka prodi sesuai kondisi real, silahkan. Yang penting demand-nya ada. Industri yang gunakan ada. Contoh prodi yang akan dibuka itu jurusan tentang kopi, silakan saja. Ini di Sulawesi Selatan. Di Aceh juga akan ada yang buka Prodi Kopi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menteri Nasir : Hasil Penelitian Wajib Bermanfaat bagi Masyarakat

Dengan kemudahan membuka program studi baru, Nasir berharap perguruan tinggi negeri dan swasta mencari potensi daerah yang dapat dipelajari. Sehingga, potensi tersebut dapat dikomersialkan lebih baik.

Ketua Umum Rakernas 2019, Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti, Ainun Na’im menyampaikan Rakernas 2019 merupakan penyelenggaraan ke 5 sejak lahirnya Kemenristekdikti di tahun 2014.

Ia menjelaskan bahwa tema yang diangkat pada setiap Rakernas disesuaikan dengan tantangan riset, teknologi dan pendidikan tinggi yang selalu berkembang dari tahun ke tahun.

Tema yang diangkat saat ini adalah “Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang Terbuka, Fleksibel, dan Bermutu”. Hal ini sesuai dengan tantangan yang dihadapi di era Revolusi Industri 4.0. Iptek dan inovasi membutuhkan keterbukaan dan fleksibilitas yang tinggi untuk memicu kreativitas untuk menghasilkan inovasi.

Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan Utama merasa bangga dan menyambut baik penyelenggaraan Rakernas 2019 dengan Undip sebagai tuan rumah. Rektor berharap agar Rakernas 2019 dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis di bidang riset, teknologi dan pendidikan tinggi dalam menghadapi era Revolusi Industri 4.0.

“Dalam pelaksanaan Rakernas 2019 kita memakai konsep ramah lingkungan diantaranya ‘paperless’ dan ‘plasticless’. Semua materi rakernas tersedia dalam format digital, tidak dicetak,” tutur Rektor Undip.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono berharap hasil dari Rakernas turut mengembangkan perguruan tinggi dan riset di Jawa Tengah.

“Saya harapkan dari forum ini akan menghasilkan berbagai rekomendasi yang kita jadikan dasar penyusunan strategi kebijakan tidak hanya lingkup Kemenristekdikti saja, tapi juga (bagi) Pemerintah Provinsi,” ungkap Sri Puryono. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?